KOMPAS.com - Seiring dengan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia, banyak orang yang semakin sadar sekaligus khawatir akan kondisi kesehatan tubuhnya.
Hal ini membuat angka kunjungan ke rumah sakit terkait gejala corona, meningkat tajam.
Agar pelayanan dapat tetap berjalan tertib dan teratur, pemerintah telah mengeluarkan protokol penanganan corona yang perlu diikuti.
Protokol tersebut tertuang dalam protokol kesehatan terkait penanganan corona.
Selain protokol kesehatan, pemerintah juga menerbitkan empat protokol lainnya, yaitu protokol komunikasi, protokol pengawasan terbatas, protokol area institusi pendidikan, dan protokol area publik dan transportasi.
Namun, yang berkaitan langsung dan bisa Anda jalankan secara mandiri, umumnya ada dalam protokol kesehatan.
Baca juga: Pahami Perbedaan Social Distancing, Isolasi Diri, dan Karantina
Protokol penanganan corona dari Kementerian Kesehatan RI yang bisa diikuti oleh diri sendiri, tertuang dalam protokol kesehatan.
Di dalamnya, ada alur yang perlu Anda ikuti, baik saat merasa tidak sehat, maupun merasa sehat tapi pernah kontak dengan pasien positif COVID-19 dan punya riwayat baru pulang dari luar negeri.
Berikut ini isi protokol tersebut.
1. Jika merasa tidak sehat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.