Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangi Kecanduan Video Game, Anak Cuma Boleh Main 1 Jam Sehari

Kompas.com - 20/03/2020, 07:56 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

KOMPAS.com - Mungkin, kebijakan yang diambil Majelis Prefektur Kagawa di Jepang, pada 18 Maret 2020 lalu -secara spirit, bisa pula diadopsi atau ditiru oleh kita di Indonesia.

Mereka menetapkan sebuah peraturan yang menyerukan kepada rumah tangga untuk membatasi waktu bagi anak dalam permainan video, hingga "hanya" satu jam per hari.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah kongkret untuk membantu mengatasi masalah kecanduan internet dan video game di negeri itu.

Baca juga: Kecanduan Internet, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya

Aturan tersebut menyerukan kepada rumah tangga di Prefektur Kagawa untuk menetapkan batas waktu 60 menit per hari dari video game pada hari sekolah, bagi anak di bawah 18 tahun.

Sementara, untuk hari libur mereka disarankan hanya mendapat "jatah" bermain selama 90 menit per hari.

Memang, tidak ada hukuman jika keluarga gagal mematuhi pedoman ini. Tetapi, penduduk akan diminta untuk berusaha keras ke arah itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Baca juga: Penderita Kecanduan Internet Bermunculan, Perhatikan Gejalanya...

Ini adalah pertama kalinya di Jepang sebuah dewan lokal mengeluarkan peraturan semacam itu, dan akan mulai berlaku pada 1 April 2020.

Dalam peraturan tersebut diuraikan tanggung jawab pemerintah prefektur, sekolah dan orangtua dalam mencegah kecanduan video game dan internet, pada anak.

Lebih jauh, orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama atau yang lebih muda menggunakan smartphone setelah jam 21.00.

Sementara, untuk siswa sekolah menengah disarankan tidak menggunakan ponsel setelah jam 22.00.

Baca juga: Simak, Panduan Mengatasi Kecanduan Media Sosial

Sebelumnya, Majelis Prefektur Kagawa membentuk sebuah komite untuk mulai mempertimbangkan peraturan ini pada September 2019.

Selanjutnya, mereka mulai bersiap untuk menerapkan versi yang lebih ketat.

Namun, setelah dikritik bahwa aturan itu terlalu mengganggu urusan domestik, RUU pun direvisi.

Mereka dan mengubah "pembatasan" yang diusulkan pada penggunaan smartphone dan perangkat lain menjadi "pembuatan aturan dalam rumah tangga".

Selain itu, mereka juga mengubah istilah "patokan" dalam kaitannya dengan batas waktu, menjadi "panduan kasar."

Bagaimana dengan kita di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com