KOMPAS.com - Jumlah pasien ODP, PDP, maupun yang positif terinfeksi virus corona terus meningkat. Lama-kelamaan, fasilitas kesehatan yang ada pun tidak dapat lagi menampung orang-orang yang butuh diisolasi.
Akibatnya, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan protokol isolasi diri yang bisa dijadikan acuan bagi yang perlu menjalaninya.
Tidak hanya di Indonesia, isolasi mandiri juga sudah dilakukan di negara-negara dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang tinggi, seperti Tiongkok, Korea Selatan, serta Italia.
Tentu, tidak semua orang yang terinfeksi bisa diisolasi secara mandiri. Biasanya, protokol ini perlu diikuti oleh orang dengan kondisi penyakit yang tergolong ringan.
Isolasi mandiri perlu dijalankan supaya ruang isolasi di rumah sakit, bisa digunakan oleh orang-orang dengan kondisi penyakit yang sudah parah dan butuh penanganan intensif.
Sebab pada dasarnya, infeksi virus corona adalah penyakit self limiting disease atau bisa sembuh sendiri, selama daya tahan tubuh penderitanya baik.
Protokol isolasi diri dari Kemenkes RI
Protokol isolasi diri merupakan bagian dari protokol penanganan virus corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Berikut ini poin-poin dalam protokol tersebut, yang perlu diikuti.
1. Jika sakit, tetaplah di rumah dengan dan patuhi anjuran ini:
2. Isolasi diri sendiri perlu dilakukan oleh orang dengan kriteria di bawah ini
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan