Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2020, 08:31 WIB
Nabilla Tashandra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

- Demam 38 derajat celsius.

- Menderita batuk/pilek.

- Jika kondisi kita disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera periksa atau berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Baca juga: Lawan Virus Corona, Brand Fashion Kini Buat APD

Saat berobat atau memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, kita harus melakukan langkah ini:

- Gunakan masker.

- Jika tidak memiliki masker, patuhi etika batuk/bersin yang benar. Caranya, menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

- Upayakan tidak menggunakan transportasi massal.

Ketika menjalani pemeriksaan di pelayanan kesehatan, petugas kesehatan akan melakukan screening:

1. Jika memenuhi kriteria suspect Covid-19:

- Kita akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan Covid-19.

- Kita akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Baca juga: Dian Sastro dan Najwa Shihab Lelang Sneakers untuk Lawan Virus Corona

- Di RS rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

2. Jika tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19;

- Kita akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com