Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2020, 08:11 WIB
Gading Perkasa,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Sumber CNBC

Di Indonesia, sejumlah daerah kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Mengapa Diare Bisa Jadi Gejala Awal Infeksi Corona

Hal ini adalah salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus corona. PSBB disetujui oleh Kementrian Kesehatan.

PSBB pertama kali diterapkan di Provinsi DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu. Kemudian, delapan daerah mengikuti jejak DKI Jakarta terkait pemberlakuan PSBB.

Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok akan menerapkan PSBB selama dua pekan, mulai hari Rabu (15/4/2020).

Sementara itu, PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan berlaku mulai hari Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com