KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Hal ini tentunya berimbas pada banyak hal, termasuk pembayaran zakat fitrah yang dilakukan di bulan Ramadhan ini.
“Biasanya kan bayar zakat fitrah ke masjid atau lembaga penerima zakat. Terus salaman dan baca ijab qabul. Nah sekarang bagaimana?”
Demikian kata seorang warga Bandung, Fahri Fahriansyah, Sabtu (25/4/2020).
Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh Dioptimalkan untuk Penanganan Covid-19
Fahri -tentu saja, tidak sendiri. banyak warga yang juga bingung membayarkan zakat fitrahnya.
Apalagi di musim corona ini, ada warga yang ingin memberikan zakatnya lebih awal untuk membantu penyelesaian wabah.
“Biasanya saya bayar di akhir Ramadhan, tapi para ulama sudah menyarankan untuk bayar di awal di tengah wabah ini. Jadi saya mau bayar di awal,” ungkap Heni Fitria.
CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah bisa melalui jalur online. Masyarakat tinggal membuka web badan/lembaga penerima zakat.
“Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya,” imbuh dia.
Baca juga: Rumah Zakat Ajak Investor Berbagi Lewat Wakaf Saham
Di situs web rumah zakat, warga tinggal mengklik donasi, kemudian pilih zakat fitrah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.