Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Bayar Zakat Fitrah Bisa Online, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 25/04/2020, 13:00 WIB
Reni Susanti,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Hal ini tentunya berimbas pada banyak hal, termasuk pembayaran zakat fitrah yang dilakukan di bulan Ramadhan ini.

“Biasanya kan bayar zakat fitrah ke masjid atau lembaga penerima zakat. Terus salaman dan baca ijab qabul. Nah sekarang bagaimana?”

Demikian kata seorang warga Bandung, Fahri Fahriansyah, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh Dioptimalkan untuk Penanganan Covid-19

Fahri -tentu saja, tidak sendiri. banyak warga yang juga bingung membayarkan zakat fitrahnya.

Apalagi di musim corona ini, ada warga yang ingin memberikan zakatnya lebih awal untuk membantu penyelesaian wabah.

“Biasanya saya bayar di akhir Ramadhan, tapi para ulama sudah menyarankan untuk bayar di awal di tengah wabah ini. Jadi saya mau bayar di awal,” ungkap Heni Fitria.

CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah bisa melalui jalur online. Masyarakat tinggal membuka web badan/lembaga penerima zakat.

“Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya,” imbuh dia.

Baca juga: Rumah Zakat Ajak Investor Berbagi Lewat Wakaf Saham

Di situs web rumah zakat, warga tinggal mengklik donasi, kemudian pilih zakat fitrah.

Setelah itu, tentukan jumlah orang yang akan membayar zakat dan isi nama lengkap, nomor ponsel, serta alamat email.

Cara pembayaran, warga bisa menggunakan transfer, paypal, bahkan melalui platform pembayaran e-commerce. Hal ini dilakukan untuk memudahkan para pemberi zakat.

Lantas, sahkah pembayaran zakat tanpa tatap muka dan bersalaman?

Ijab kabul dalam penyerahan zakat bukan hal mutlak menjadi syarat. Jadi tidak benar, jika tidak ada ijab kabul dalam zakat, zakatnya menjadi tidak sah.

Bahkan, Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, ketentuan bersalaman itu tidak wajib, apalagi di masa pandemi seperti sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com