Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2020, 19:19 WIB
Nabilla Tashandra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dihebohkan dengan adanya impor jamu dari China yang didonasikan ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia, oleh Satgas Lawan Covid-19 DPR RI.

Baca juga: Pengusaha Jamu Protes Satgas Lawan Covid-19 DPR Impor Jamu dari China

Hal ini kontan menjadi perbincangan di media sosial.

Ada tiga jenis obat tradisional yang didonasikan. Satu di antaranya tidak disertai informasi komposisi.

Sementara, dua lainnya setelah dikaji diketahui berkhasiat untuk mengobati masuk angin dan flu.

Hal itu diungkapkan Konsultan Herbal sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr. Inggrid Tania, M.Si.

Baca juga: Waspadai, Bahaya Minum Jamu Diet di Bulan Puasa

"Dua produk lain yang bermerek, setelah saya kaji dari komposisinya adalah herbal untuk masuk angin dan flu," kata Tania dalam sesi Kulwap Media, Selasa (28/4/2020).

Karena diklaim efektif, sebagian masyarakat memburu obat-obat herbal China tersebut secara online maupun offline.

Alhasil, produk itu laris manis di pasaran, hingga bahkan memicu munculnya merek-merek palsu.

Selain menimbulkan kegaduhan, tiga obat herbal tersebut juga hanya berlandaskan testimoni.

Menurut Tania, jika testimoni dijadikan dasar untuk pengobatan Covid-19, ada banyak jenis herbal tradisional Indonesia yang juga memiliki khasiat serupa.

Khasiatnya dalam menyembuhkan pasien Covid-19 bahkan sudah banyak diberitakan di media.

Misalnya, Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengonsumsi rebusan daun sirih atau beberapa pasien lainnya yang mengonsumsi empon-empon.

Baca juga: Ragam Manfaat Konsumsi Jamu di Bulan Puasa

"Jadi, yang dipertanyakan oleh khayalak mengapa Satgas DPR mendonasikan herbal China?"

"Kenapa tidak herbal Indonesia karena kan banyak sekali yang formulanya untuk masuk angin dan flu," ungkap Tania.

Kandidat doktor Filsafat Ilmu Pengobatan Tradisional Indonesia itu menambahkan, obat yang digunakan untuk pengobatan di rumah sakit harus melalui uji klinis terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com