Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan yang Dialami Anak Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 29/04/2020, 14:03 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi


KOMPAS.com— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan data kekerasan yang dialami anak selama pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Data yang dihimpun oleh SIMFONI PPA per tanggal 2 Maret-25 April 2020 menyebutkan, terdapat 368 kasus kekerasan yang dialami anak, dengan korban sebanyak 407 anak (300 anak perempuan dan 107 anak laki-laki).

Adapun bentuk kekerasan yang paling besar dialami oleh anak adalah kekerasan seksual yakni 58,21 persen. 

Bintang menambahkan bahwa selain kasus kekerasan, isu lain yang juga ditemukan adalah  risiko keterpisahan anak dari pengasuh atau tidak tersedianya pengasuh karena pengasuh inti tertular atau meninggal dunia karena Covid-19.

Sebaliknya, jika anak yang tertular, maka anak akan menjalani perawatan dalam isolasi dan terpisah dari pengasuhnya.

Adapula isu pemenuhan hak anak yang harus menjalani protokol kesehatan yang juga harus diperhatikan.

Anak-anak ada yang harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau rumah sakit, dengan atau tanpa didampingi pengasuh utama.

Selain kesehatan fisik, diperlukan pula adanya edukasi dan pendampingan mental anak di masa isolasi, yang terpisah dari keluarganya.

Baca juga: Derita Wanita yang Karantina di Rumah Bersama Pasangan Pelaku Kekerasan

Pendidikan

Isu pendidikan anak juga menjadi isu yang harus diperhatikan selama pandemi. Kebijakan belajar di rumah menjadi tantangan tersendiri bagi anak-anak. Survei Kemen PPPA kepada 717 anak-anak di 29 Provinsi menyatakan 58,4 persen anak-anak tidak menyukai belajar dari rumah.

Isu terakhir yang dibahas adalah pendampingan psikososial bagi 15 kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), di antaranya anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.

Untuk itu Kemen PPA turut mendukung dirilisnya layanan nasional untuk kesehatan jiwa atau Layanan Kesehatan Jiwa Nasional. Layanan ini akan memberikan tele-konseling psikologis pada masyarakat dan konsultasi kesehatan seputar covid-19.

Mekanisme pelayanan yang diberikan mulai dari pelaporan, penerimaan pengaduan, pengjangkauan, pengelolaan kasus, pendampingan pelayanan hukum, layanan psikologis, mediasi, rujukan rumah aman, dan memastikan kasus selesai terminasi sampai dengan kasus ini dinyatakan ditutup.

Layanan ini dapat diakses oleh perempuan dan anak yang mengalami segala bentuk kekerasan, AMPK, serta perempuan dan anak yang terdampak akibat adanya Covid 19, termasuk perempuan yang terdampak secara ekonomi dan anak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kebijakan belajar di rumah

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konseling, layanan Sejiwa ini bisa diakses melalui nomor hotline 119 ekstension 8.

Baca juga: Sejiwa, Layanan Konseling Kesehatan Jiwa Gratis di Tengah Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com