Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2020, 08:59 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

KOMPAS.com -  Antusiasme warga dunia dalam bersepeda ikut meroket seiring dengan merebaknya penyebaran virus corona.

Bersepeda dinilai sebagai moda transportasi yang relatif lebih aman untuk melindungi diri dari paparan Covid-19, ketimbang harus menggunakan transportasi umum.

Bahkan, sejumlah negara Eropa sampai mengeluarkan anggaran khusus untuk infrastruktur dan santunan demi menyokong warga mereka beralih menggunakan sepeda.

Baca: Dampak Covid-19, Bersepeda Jadi Kehidupan Normal yang Baru?

Demikian pula di Indonesia, pemandangan di media sosial menunjukkan bagaimana toko-toko sepeda di berbagai kota besar di Tanah Air, ramai didatangi pembeli.

Bersepeda mungkin bisa pula menjadi pilihan alat transportasi "aman" yang bisa digunakan warga di kota-kota besar Indonesia.

Atau, bisa pula kegiatan ini menjadi hobi baru yang menyehatkan.

Baca: Ada Pandemi Covid-19, Sepeda Jadi Alat Transportasi dan Hobi Warga

Nah, di antara sekian banyak negara di dunia, Jepang mungkin adalah satu dari sedikit negara yang sangat menaruh perhatian terhadap keselamatan pada pesepeda.

Pemerintah Jepang, Selasa (9/6/2020) menyetujui revisi undang-undang lalu lintas demi memperketat aturan yang pada dasarnya melindungi keselamatan para pesepeda.

Hal ini dilakukan akibat makin banyaknya warga Jepang yang beralih ke sepeda, untuk menghidari angkutan umum di tengah pandemi Covid-19.

Dalam revisi undang-undang itu diatur tentang bagaimana larangan membunyikan bel yang bisa mengganggu pengendara sepeda lain, pengereman yang tidak perlu, dan aturan soal menghalangi jalur.

Baca juga: 3 Jenis Makanan untuk Meningkatkan Energi Saat Bersepeda

Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 30 Juni 2020, bersama dengan peraturan tentang pencegahan gaya mengemudi mobil yang berbahaya. 

Dalam aturan ini disebutkan, pesepeda berusia 14 tahun ke atas akan diwajibkan untuk mengambil kursus keselamatan lalu lintas, jika tepergok melanggar peraturan dua kali dalam tiga tahun.

Lalu, ada ketentuan denda hingga 50.000 yen atau sekitar Rp 6,5 juta jika mereka gagal mengikuti kursus wajib tersebut.

Peraturan ini dipandang perlu, karena tahun lalu saja -ketika pandemi belum merebak, tercatat ada 26.687 insiden yang disebabkan kelalaian bersepeda. 

Baca juga: Haruskah Memakai Masker Saat Bersepeda?

Dari jumlah itu, hanya 328 pelanggar yang diwajibkan mengambil kursus keselamatan, berdasarkan data Badan Kepolisian Nasional Jepang.

Lalu, ada 80.473 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda di seluruh Jepang pada 2019, dan menewaskan 433 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com