Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salon di Jakarta Beroperasi 15 Juni dan Terapkan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 12/06/2020, 12:26 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

KOMPAS.com – Dengan diterapkannya fase transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar, beberapa kegiatan dan sektor industri dapat beroperasi kembali secara terbatas, salah satunya adalah salon.

“Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni,” ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Kadisparekraf) dalam siaran pers.

Untuk memastikan keamanan konsumen dan juga pekerja salon, Protokol Pencegahan Covid-19 Bagi Usaha Salon pun telah disusun oleh pemerintah atas masukan dari Kementrian Kesehatan beserta Komunitas Industri dan Pengusaha Salon dan PT. L’Oreal Indonesia.

Baca juga: Cara Pengusaha Salon Bertahan dari Badai Pandemi

Beberapa poin penting pada protokol keluaran Kadisparekraf antara lain:

1. Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.

2. Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh atau setiap kali setelah pemakaian.

3. Pemakaian APD seperti masker, face shield, serta sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.

4. Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut), dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik, dan mengatur jarak kursi secara berselang.

5. Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai.

Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh atau setiap kali setelah pemakaian wajib dilakukan.Dok LOreal Professionnel Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh atau setiap kali setelah pemakaian wajib dilakukan.

General Manager Professional Product Division PT. L'Oréal Indonesia, Michael Justisoesetya, menjelaskan bahwa pihaknya bersama KIPS berupaya secara terus-menerus untuk memastikan protokol ini tersosialisasi dengan baik melalui berbagai jaringan media komunikasi yang tersedia.

“Salah satu upaya yang dilakukan bersama KIPS dan didukung oleh Pemprov DKI dan Kemenkes RI adalah dua sesi webinar,” kata Michael.

Ketika salon sudah mulai beroperasi kembali mulai tanggal 15 Juni 2020, KIPS bersama L'Oréal berkomitmen membantu Pemprov DKI untuk memantau dan mengingatkan penerapan protokol di salon- salon,” katanya.

“Protokol ini akan dijalankan dengan sebaik-baiknya pada fase transisi demi mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aman dan produktif,” kata Rudy Hadisuwarno selaku Perwakilan KIPS.

Baca juga: Seperti Apakah Aturan Normal Baru di Salon?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com