KOMPAS.com - Belakangan ini terdengar kabar terkait pemberlakukan pajak yang akan dibebankan kepada para pemilik sepeda di Indonesia.
Hal itu tentu mengejutkan para pengguna sepeda, khususnya mereka yang baru saja membeli sepeda untuk kebutuhan olahraga di tengah pandemi.
Namun, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa pajak sepeda sudah ada sejak zaman dulu, tepatnya di era kolonial.
Sejarah pajak sepeda
Sejak tahun 1930-an, pemerintah kolonial sudah menerapkan pajak kepada tiap pemilik sepeda, dengan peneng dipasang di bagian depan sepeda.
Peneng, atau juga dikenal dengan nama plombir, adalah materai yang berasal dari timah, kertas, bahan plastik, dan bahan lain yang merupakan tanda bahwa kita telah membayar pajak kendaraan.
Plombir dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menarik pajak dari kendaraan seperti sepeda, becak, dan andong.
Besarnya pajak sepeda berbeda-beda di setiap wilayah, dan pemerintah kolonial memungut pajak ini untuk merawat jalan raya.
Setelah itu, pemerintah pendudukan Jepang tetap mempertahankan penerapan pajak demi membiayai perang.
Pengumuman terhadap besaran dan batas waktu pembayaran pajak sepeda muncul di surat kabar, dan cara ini bertahan hingga Indonesia merdeka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.