KOMPAS.com - Maraknya masyarakat yang kini tengah menggemari olahraga bersepeda dan jogging membuat para pengguna jalan harus lebih waspada.
Nah sebagai pengguna jalan, tahukan kamu peraturan soal berkendara yang terkait dengan pejalan kaki dan pesepeda?
Salah satu yang harus diperhatikan adalah peraturan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda saat menggunakan jalanan bersama.
Hal ini bukan hanya sebuah himbauan belaka. Mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda sudah diatur dalam beberapa pasal.
Berikut dua pasal yang mengatur perlindungan pejalan kaki dan pesepeda dalam menggunakan jalan:
Perlindungan Hukum Bagi Pesepeda
1. Pasal 62 UU No 22/209 LLAJ
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (ayat 1)
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan ketertiban dan kelandaran dalam berlalu llintas (ayat 2)
2. Pasal 284 jo. 106 UU No 22/2009 LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pehalan kaki atau pesepeda, dapat dipidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda lima ratus ribu rupiah
Baca juga: 5 Tips Aman Bersepeda ke Kantor
Dengan adanya aturan ini, para pengguna kendaraan bermotor diminta untuk mentaatinya. Karena jika tidak, kamu tentu akan berurusan dengan hukum.
Namun bukan berarti para pejalan kaki dan pesepeda bisa seenaknya dan tidak menghargai pengguna jalan yang lain saat berada di jalanan.
Untuk pejalan kaki, lewatlah di trotoar dan menyeberanglah di jembatan penyeberangan dan zebra cross yang disediakan.
Selalu berada di sisi kiri jalan dan harus berhati-hati saat ingin menyeberang.