KOMPAS.com - Pada tanggal 23 juli ini kita memperingati Hari Anak Nasional. Isu yang dikedepankan pada peringatan HAN tahun ini adalah melindungi anak Indonesia. Adapun tema yang dipilih, yakni "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Terkait dengan tema itu, muncul pertanyaan sudahkah kita sebagai orangtua memenuhi kewajiban terhadap anak?
Keluarga merupakan lingkungan pertama yang menentukan tumbuh kembang anak. Dalam hal ini, orangtua memegang peranan penting sehingga ada kewajiban orangtua terhadap anak yang harus dilakukan untuk menjamin anak selalu sehat, baik secara fisik maupun mental.
Kewajiban orangtua terhadap anak adalah berbagai hal yang harus dilakukan orangtua untuk menjamin pemenuhan hak anak di berbagai bidang.
Orangtua harus memastikan kehidupan anak berlangsung layak hingga anak tersebut mampu menghidupi dirinya sendiri.
Bukan hanya orangtua kandung yang berkewajiban memenuhi kewajiban ini. Begitu juga ketika orangtua memutuskan untuk bercerai, kebutuhan anak tetap wajib dipenuhi oleh kedua orangtua maupun orangtua tiri jika ada.
Apa saja kewajiban orangtua terhadap anak?
Di Indonesia, Kewajiban orangtua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 26 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa kewajiban orangtua terhadap anak mencakup empat hal, yaitu:
Dalam praktiknya, keempat poin kewajiban orangtua terhadap anak tersebut bisa dijabarkan kembali menjadi hal-hal yang lebih teknis, misalnya:
Baca juga: Selain Menemani, Orangtua Harus Lakukan Ini Saat Bermain Bersama Anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.