Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2020, 12:46 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com— Fetish biasa dimiliki oleh seseorang yang tertarik dengan benda-benda non seksual. Misalnya, bagaimana seseorang merasa bergairah saat melihat sepatu berhak tinggi atau melihat celana dalam yang sedang dijemur.

Fetish disebut sebagai sesuatu yang wajar, mengingat hal ini adalah variasi dalam aktivitas seksual.

Umumnya, fetish dengan benda apapun tidak menjadi masalah selama tidak merugikan orang lain

“Kalau dalam istilah kesehatan mental ya, fetish tidak menimbulkan penderitaan dan tidak menimbulkan gangguan fungsi,” kata dr. Andreas Kurniawan, Sp.KJ kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Namun Andreas mengatakan bahwa fetish bukanlah penyakit yang bisa disembuhkan.

“Fetish bukan penyakit yang bisa disembuhkan. Itu kan ketertarikan kita, (misalnya) oh saya suka yang lebih muda atau yang lebih tua, saya suka yang pakai seragam ini. Itu kan bukan suatu penyakit,” ujarnya.

Baca juga: Normalkah Fetish terhadap Kain Jarik?


Yang disebut gangguan

Untuk kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang, Andreas mengatakan menyebabkan kerugian bagi korban karena ada pemaksaan dan tidak adanya persetujuan.

Suatu kondisi disebut gangguan kalau sudah menimbulkan penderitaan dan gangguan fungsi.

“Dalam hal ini dia jelas sudah menimbulkan penderitaan, baik bagi dirinya, maupun orang lain. Yang kedua, dia membuat jadi gangguan fungsi, apa gangguannya? Ya itu sudah mengganggu relasinya dengan sesama manusia,” kata Andreas.

Pada kondisi tersebut Andreas menyarankan untuk mencari pertolongan psikiater atau psikolog agar bisa mengontrol gairahnya.

“Supaya dia berfungsi kembali untuk berelasi dengan orang secara aman dan nyaman,” ujar psikiater dari RS Eka Hospital Bekasi ini.

Baca juga: Benarkah Afrodisiak dapat Merangsang Gairah Seksual?

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi

Menurutnya, tidak tepat jika kita langsung menilai seseorang jahat atau tidak beretika hanya berdasarkan fetishnya. 

"Mungkin dia pun menyadari ini sudah mengganggu dia tapi dia tidak tahu bagaimana cara mengendalikannya,” imbuhnya.

Fetish sebenarnya bisa diterapkan bersama pasangan dengan kesepakatan. Seperti saat sorang suami menginginkan agar sang istri memakai busana tertentu untuk saat berhubungan seksua. Bila sang istri menyetujuinya, maka fetish suami bisa dilakukan.

Sebaliknya, fetish tidak boleh dilakukan bila pasangan tidak memberikan izin.

“Ketika terjadi paksaan, enggak ada konsensual, ini bisa dibilang sesuatu yang enggak benar, itu yang jadi poin utamanya,” ucapnya.

Baca juga: Menyoal Fetish Kain Jarik, Pelecehan Seksual yang Libatkan Mahasiswa di Surabaya

Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi fetish yang dimiliki pasangan? Menurut Andreas, sebaiknya hal ini dikomunikasikan.

“Komunikasikan tentang ini apa yang dimau oleh satu pihak dan pihak yang lain menerima atau menyetujui sampai sejauh mana,” kata Andreas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com