Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeratan Undang-Undang Body Shaming Mengintai Tukang Bully di Medsos

Kompas.com - 04/09/2020, 12:05 WIB
Wisnubrata

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial.

Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming, lho.

Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan (bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain.

Kritik ini dilakukan secara intens hingga memengaruhi pemikiran orang tersebut akan bentuk tubuh yang ideal.

Saat ini, body shaming tidak hanya berbentuk hinaan karena tubuh terlalu gendut atau kulit terlalu hitam.

Orang yang tubuhnya bertransformasi menjadi lebih ideal pun bisa turut menjadi sasaran body shaming, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Inggris, Adele.

Baca juga: Dapat Sebabkan Bunuh Diri, Ini Bahaya Body Shaming

Undang-undang body shaming yang berlaku di Indonesia

Tindakan bullying yang berulang-ulang ini bukan tidak mungkin akan mengganggu kesehatan mental korbannya, mulai dari memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki sistem hukum yang memungkinkan pelaku body shaming untuk dijerat hukum pidana.

Menurut hukum yang berlaku Indonesia, undang-undang body shaming yang terjadi di ranah media sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE.

Regulasi ini kemudian mengalami penyempurnaan lewat UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tindakan body shaming di medsos bisa diancam pidana

Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3).

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com