Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2020, 20:07 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com—Keterikatan manusia pada gawainya telah mengurangi makna interaksi langsung dengan orang lain. Kondisi itu juga menciptakan beberapa kondisi, misalnya saja phubbing.

Phubbing diartikan sebagai sikap mengabaikan orang lain karena perhatiannya lebih tertuju pada ponsel yang dipegangnya.

Ada juga smombie, singkatan dari smartphone zombie dimana seseorang akan menjadi mirip "zombie" saat bersama ponselnya, tidak peduli pada lingkungannya.

Yang paling banyak ditemui barangkali adalah nomophobia, atau fobia yang dirasakan saat tanpa ponsel. Yang satu ini disebut bisa sangat merusak kualitas hidup dan kesehatan.

Baca juga: Anak Sering Main Gadget Selama Karantina, Kapan Harus Khawatir?

Apa itu nomophobia?

Nomophobia mengacu pada "kecemasan karena tidak memiliki akses ke ponsel atau layanan ponsel," menurut Oxford English Dictionary. Kamus tersebut secara resmi menambahkan kata nomophobia pada tahun 2019.

Namun, kecemasan terkait ponsel bukanlah hal baru. Istilah itu diciptakan pada 2008 berdasarkan survei yang dilakukan oleh UK Post Office untuk menentukan apakah ponsel menyebabkan kecemasan.

Saat itu, sekitar separuh responden mengatakan mereka merasa stres saat tidak bersentuhan dengan ponsel mereka. Kini, belasan tahun berikutnya, hal ini menjadi semakin buruk.

Meski begitu, nomofobia tidak dianggap sebagai kondisi kesehatan mental yang dapat didiagnosis karena tidak tercantum dalam versi terbaru Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM), yang menjadi standar untuk menentukan kondisi kejiwaan.

Baca juga: 5 Tips Alihkan Perhatian Balita dari Gadget

Mengganggu tidur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com