Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bersepeda Dirilis Menhub, Apa Tanggapan Element Indonesia?

Kompas.com - 18/09/2020, 20:18 WIB
Gading Perkasa,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama ini sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang relatif "bebas" dari aturan berkendara di jalan raya. Namun, kini pesepeda Indonesia harus lebih taat dengan peraturan yang baru dikeluarkan Kementrian Perhubungan. 

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dari Bab II Peraturan tersebut, berbunyi "Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan."

Persyaratan keselamatan yang dimaksud antara lain melengkapi sepeda dengan spakbor, bel, sistem pengereman, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.

Aturan ini tidak hanya memengaruhi pengguna sepeda, melainkan juga produsen sepeda.

Hendra, CEO PT Roda Maju Bahagia selaku produsen sepeda Element, mengatakan pihaknya baru mendengar diterbitkannya Permenhub tersebut.

"Kalau peraturan dari Menteri Perhubungan saya belum membacanya jelas. Tapi sepertinya akan sama dengan motor yang harus ada kaca spion, seperti kendaraan lainnya," tutur Hendra.

Baca juga: Ada Aturan Baru Menhub, Kelengkapan Sepedamu Sudah Komplet?

Ia mengaku, permenhub tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan sepeda di Element Indonesia.

"Aturan ini kan sebenarnya dibuat supaya pengendara sepeda bisa lebih tertib dan teratur, jadi bagi kami seharusnya tidak ada masalah."

Ditambahkan Hendra, ke depannya Element Indonesia akan mempertimbangkan untuk menghadirkan produk baru yang sesuai dengan ketentuan Permenhub tersebut.

"Nanti kami lihat dulu apakah wajib SNI atau tidak. Kalau harus SNI, ya nanti kami ikuti," kata dia.

"Sampai sekarang hampir seluruh sepeda Element sudah memiliki kelengkapan yang ditentukan, kecuali bel, lampu dan spakbor. Untuk sepeda lipat, ada beberapa tipe yang sudah diberi bel."

Baca juga: Pemprov DKI Akan Permanenkan Jalur Sepeda di Jalan Sudirman hingga Bundaran HI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com