KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Namun, tidak semua atribut atau perlengkapan yang tercantum dalam peraturan tersebut wajib digunakan oleh pengguna sepeda. Salah satunya adalah helm.
“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional."
Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Cara Bersepeda untuk Mengecilkan Perut Sekaligus Membakar Lemak
Mengapa penggunaan helm tidak dijadikan aturan wajib?
Budi menjelaskan, aturan ini diterbitkan setelah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk beberapa komunitas pesepeda dan pakar transportasi.
Helm memang dianggap sebagai alat pelindung keselamatan. Namun, aturan penggunaan helm pada pengguna sepeda dianggap tidak bisa disamakan dengan aturan untuk pengguna motor.
"Ada pemikiran lho kalau kita cuma dari rumah ke warung masa harus pakai helm?"
"Jadi agak berbeda dengan sepeda motor karena (motor) berkecepatan tinggi," ungkap Budi pada sosialisasi PM 59/2020, Rabu (23/9/2020).
Penggunaan helm pada pesepeda akhirnya hanya menjadi opsi, bergantung pada tujuan penggunaan sepeda.
Baca juga: 6 Tips Bersepeda Aman di Jalan Raya, Kamu Sudah Tahu?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.