4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua. Nantinya PM 59/2020 akan memiliki peraturan turunan yang akan mengatur lebih rinci, termasuk sanksi hukuman dan fasilitas yang perlu disiapkan pemerintah. Jika jalur sepeda sudah dipersiapkan, kita tetap tidak dianjurkan untuk berkendara lebih dari dua jalur.
"Tergantung lebar jalan, bisa 1,5 atau 2 meter. Kalau dua (jalur) memungkinkan, tapi kalau lebih sudah membahayakan kendaraan lain," ungkapnya.
Baca juga: Pesepeda Anggap Peraturan Baru Menhub Berlebihan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.