Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Menhub Cantumkan Larangan bagi Pesepeda di Jalan Raya

Kompas.com - 23/09/2020, 16:46 WIB
Nabilla Tashandra,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020 untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Jika selama ini kamu bersepeda tanpa memerhatikan rambu-rambu lalu lintas, atau berperilaku sembarangan, kini kebiasaan tersebut harus segera diubah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah ada aturan ini, semua aturan lalu lintas dan jalan juga akan berlaku terhadap pesepeda.

"Jadi jangan sampai saat lampu merah semua kendaraan berhenti, tapi karena merasa sepeda (tidak perlu ikut berhenti) kemudian langsung nyelonong."

Demikian diungkapkan oleh Budi pada sosialisasi PM 59/2020, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Kemenhub Bikin Aturan Khusus Pesepeda, Mengapa Helm Tidak Wajib?

Aturan tersebut memuat sejumlah hal. Mulai dari atribut yang perlu dipasang di sepeda, tata cara tanda isyarat tangan, hingga larangan yang perlu diperhatikan pesepeda ketika berkendara di jalan.

Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2020). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2020). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Beberapa larangan yang perlu diketahui di antaranya adalah:

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. "Ini biasanya apakah itu iseng, sengaja atau capek, kita suka pegang mobil atau motor dengan kecepatan lebih tinggi. Nah itu membahayakan," kata Budi.

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. Artinya, pesepeda yang mengangkut penumpang berdiri di bagian belakang sepeda seharusnya sudah tidak lagi kita lihat di jalan.

Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Touring Sepeda Saat Pandemi

3. Mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan piranti dengar. "Sama seperti sepeda motor, pesepeda juga tidak boleh menggunakan handphone saat bersepeda karena akan mengganggu konsentrasinya," tambah Budi.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua. Nantinya PM 59/2020 akan memiliki peraturan turunan yang akan mengatur lebih rinci, termasuk sanksi hukuman dan fasilitas yang perlu disiapkan pemerintah. Jika jalur sepeda sudah dipersiapkan, kita tetap tidak dianjurkan untuk berkendara lebih dari dua jalur.

"Tergantung lebar jalan, bisa 1,5 atau 2 meter. Kalau dua (jalur) memungkinkan, tapi kalau lebih sudah membahayakan kendaraan lain," ungkapnya.

Baca juga: Pesepeda Anggap Peraturan Baru Menhub Berlebihan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com