Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2020, 16:46 WIB
Nabilla Tashandra,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua. Nantinya PM 59/2020 akan memiliki peraturan turunan yang akan mengatur lebih rinci, termasuk sanksi hukuman dan fasilitas yang perlu disiapkan pemerintah. Jika jalur sepeda sudah dipersiapkan, kita tetap tidak dianjurkan untuk berkendara lebih dari dua jalur.

"Tergantung lebar jalan, bisa 1,5 atau 2 meter. Kalau dua (jalur) memungkinkan, tapi kalau lebih sudah membahayakan kendaraan lain," ungkapnya.

Baca juga: Pesepeda Anggap Peraturan Baru Menhub Berlebihan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com