Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
drg. Citra Kusumasari, SpKG (K), Ph.D
dokter gigi

Menyelesaikan Program Doktoral di bidang Kariologi dan Kedokteran Gigi Operatif (Cariology and Operative Dentistry), Tokyo Medical and Dental University, Jepang.

Sebelumnya, menempuh Pendidikan Spesialis Konservasi Gigi di Universitas Indonesia, Jakarta dan Pendidikan Dokter Gigi di Universitas Padjadjaran, Bandung.

Berpraktik di berbagai rumah sakit dan klinik di Jakarta. Ilmu karies, estetik kedokteran gigi, dan perawatan syaraf gigi adalah keahliannya.

Pajak Makanan dan Minuman Bergula Sebagai Pencegahan Gigi Berlubang

Kompas.com - 05/11/2020, 15:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

5. Pentingnya menerapkan peraturan khusus di tempat umum seperti sekolah, mengenai bahaya mengonsumsi gula yang berlebihan. Peraturan tersebut dapat berupa pemberian label di tiap kaleng minuman yang dijual di sekolah dan pemberian pajak penjualan makanan dan minuman yang mengandung gula.

Baca juga: Langkah Efektif Atasi Kecanduan Gula

Penerapan pajak di Indonesia

Di Indonesia, Menteri Perindustrian berencana menganalisis dampak penerapan pajak untuk minuman yang mengandung gula (tidak termasuk makanan), yang diusulkan oleh Menteri Keuangan atas industri minuman di Indonesia.

Menteri Kesehatan Indonesia setuju mengenai penerapan pajak ini, karena secara kualitatif, kenaikan pajak akan menyebabkan penurunan konsumsi minuman yang mengandung gula akibat harganya yang mahal.

Merujuk pada usulan kebijakan Kementerian Keuangan, teh manis kemasan akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500 (11 sen dolar AS), sedangkan minuman berkarbonasi, minuman energi, kopi pekat dan minuman sejenis akan dikenakan pajak sebesar Rp 2.500.

Tarif cukai lebih rendah untuk teh kemasan karena kandungan gula dalam minuman ini lebih rendah dibandingkan minuman manis lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, peningkatan obesitas dan penyakit terkait gula membuat bea cukai minuman manis harus diberlakukan.

Baca juga: Minuman Manis Kepung Remaja Indonesia, Saatnya Ada Cukai Gula

 

“Kita tahu ada beberapa penyakit akibat konsumsi gula yang berlebihan, misalnya diabetes melitus, obesitas dan lain-lain. Prevalensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun”, kata Menkeu saat audiensi dengan Komisi XI DPR di Jakarta, 19 Februari 2020, seperti dikutip Kompas.com.

Dia menambahkan, pajak baru bisa menaikkan pendapatan hingga Rp 6,25 triliun. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk yang dibuat dan dikemas di luar pabrik non-manufaktur, barang ekspor atau produk madu dan jus nabati tanpa tambahan gula, kata Sri Mulyani.

Jika diberlakukan, Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan pajak khusus minuman yang mengandung gula4.

Kesimpulan:
Penerapan pajak untuk makanan dan minuman yang mengandung gula menjadi hal yang penting untuk mengurangi insidensi penyakit jantung, obesitas, diabetes melitus tipe-2 dan risiko gigi berlubang, serta diharapkan dapat mengurangi beban perekonomian nasional.

Drg. Citra Kusumasari, SpKG(K), Ph.D

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com