JAKARTA, KOMPAS.com - Dikenal sebagai figur yang kerap menyuarakan isu perempuan dan kesetaraan gender, aktris Hannah Al Rashid juga dikenal sangat peduli terhadap isu pelecehan dan kekerasan seksual.
Menurutnya Indonesia termasuk negara yang dalam kondisi "darurat kekerasan seksual".
Alasannya, masih banyak korban pelecehan yang tidak menyadari bahwa peristiwa yang menimpa mereka adalah pelecehan. Dan kedua, masih banyak orang yang menganggap perilaku pelecehan adalah hal yang biasa saja.
Pelecehan seksual memang bisa terjadi dalam tindakan yang sederhana, seperti memberikan siulan pada perempuan atau cat calling, hingga yang serius seperti meraba-raba hingga perkosaan.
"Untuk perilaku seperti cat calling, saya merasakannya hampir setiap saat. Ini sering kali dilakukan orang, karena mereka merasa menggoda perempuan adalah hal yang wajar."
Demikian dikatakan Hannah dari London saat berbicara dalam virtual Press Conference "The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS", Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Walau Sepele, Bersiul Kepada Seseorang Termasuk Pelecehan Seksual Lho
Hannah bercerita, suatu ketika ada seseorang yang melakukan cat calling terhadapnya. Apa yang dia lakukan?
"Saya samperin orang itu lalu saya katakan, 'Ini pelecehan ya, bisa kena pasal'." katanya.
Menurutnya, dengan cara itu, orang jadi tahu bahwa yang dilakukannya keliru.
Meski demikian, kita tetap memerlukan payung hukum yang bisa melindungi korban pelecehan dan mencegah perilaku serupa di kemudian hari.
Karenanya Hannah ikut mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera bisa menjadi Undang-Undang yang Sah.
"Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja. Korban semakin banyak dan tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PKS yang melindungi seluruh warga Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk laki-laki," ujarnya.
Baca juga: Ada Banyak Jenis Pelecehan Seksual, Apa Sajakah?
Aktir berdarah Perancis-Indonesia ini juga mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi Stop Sexual Violence di laman ini, agar RUU PKS kembali dibahas dan diputus menjadi sebuah Undang-Undang.
"Ini perjalanan yang panjang, karena banyak korban yang tidak menyadari bahwa yang mereka alami adalah pelecehan atau kekerasan. Jadi jangan sampai pelecehan jadi kewajaran dan akhirnya diterima," lanjutnya.
"Kita harus educate orang soal isu ini, sekaligus mengajak bicara banyak orang mengenai ini. Dengan adanya UU PKS, definisi pelecehan akan diperluas, sehingga tidak ada lagi korban kelakuan seperti itu," ujar Hannah.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Apa Saja yang Termasuk Pelecehan Seksual?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.