Dokter bisa menegakkan diagnosis melalui layanan telemedicine baik dalam bentuk tulisan, suara maupun video dengan tetap menjaga kerahasiaan pasien.
“Dalam peraturan KKI dikatakan bahwa dokter yang menggunakan teknologi ini harus punya Surat Tanda Registrasi (STR), dan tetap memerhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Untuk kasus emergensi tidak boleh menggunakan telemedicine karena berisiko menimbulkan kesalahan,” jelas Endang.
Kendati begitu, dokter dilarang melakukan telekonsultasi dengan pasien tanpa melalui fasilitas kesehatan. Artinya, telemedicine ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang resmi, baik puskesmas maupun rumah sakit. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pasien.
“Dengan adaanya PSBB, layanan kanker anak berubah hampir di semua pusat pelayanan kanker anak di Indonesia. Jadwal radioterapi dan bedah juga berubah dan banyak pembatalan pasien. Maka telemedicine memang menjadi solusi selama pandemi,” jelasnya.
Menurut Endang, meskipun ada kelemahan dalam akurasi diagnosis melalui anamnesis, namun telemedicine bisa mengurangi kunjungan yang tidak perlu ke rumah sakit sehingga bisa menekan penyebaan virus corona. Dokter pun akan terlindungi dari penularan.
Baca juga: IDI: Telemedicine Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.