Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pasang Sepatu di Depan DPR untuk Menghapus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 25/11/2020, 18:45 WIB
Wisnubrata

Editor

KOMPAS.com - Ratusan pasang sepatu yang dijajarkan di depan Gedung DPR/MPR hari ini bukanlah hiasan tanpa makna. Sepatu-sepatu itu mewakili mereka yang teraniaya.

Sepatu-sepatu yang menjadi bagian demo diam The Body Shop Indonesia ini adalah simbol permulaan untuk mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

Lewat aksi ini, The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi dalam petisi di TBS Fight For Sisterhood sebagai bentuk dukungan suara publik untuk berjuang melawan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus, atau naik 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir.

Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65 persen di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan juga dikhawatirkan akan makin meningkat.

Karena banyaknya kasus tersebut, Indonesia disebut dalam kondisi darurat kekerasan seksual, oleh karenanya diperlukan aturan hukum guna mencegah bertambahnya kasus kekerasan seksual.

“Lebih dari 500 pasang sepatu yang hadir di tengah-tengah kita ini dikirimkan oleh pelanggan, karyawan, dan kolega kami sebagai bukti bahwa perwakilan masyarakat hadir secara simbolik di depan DPR RI, meminta Komisi VIII agar segera mengembalikan RUU PKS ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan mengesahkannya di tahun 2021,” ujar Aryo Widiwardhono, CEO Of The Body Shop Indonesia, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Apa Saja yang Termasuk Pelecehan Seksual?

Lewat pengesahan RUU PKS diharapkan negara bisa ikut mencegah bertambahnya kasus kekerasan seksual serta memfasilitasi perlindungan dan rehabilitasi bagi korban.

Menurut Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, kampanye ini mengajak publik untuk lebih sadar terhadap pentingnya pengesahan RUU PKS sekaligus merupakan wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual.

“Mari kita melakukan gerak bersama jangan tunda lagi sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Veryanto.

Pembahasan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemui jalan buntu di tahun 2020, karena DPR memutuskan untuk mengeluarkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dengan beragam alasan.

Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki persoalan kekerasan seksual. Hasil survei Badan Pusat Statistik tahun 2017 menemukan 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual.

Sementara survei nasional yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 menemukan 3 dari 5 perempuan mengalami kekerasan seksual.

Sebuah survei daring yang dilakukan Magdalene.co bersama Lentera Sintas Indonesia dan difasilitasi oleh Change.org Indonesia pada 2016 memperlihatkan, hanya 7 persen dari penyintas yang melaporkan kasus mereka ke aparat hukum. Dari yang melaporkan tersebut, hanya 1 persen yang kasusnya terselesaikan.

Hal ini terjadi karena banyak korban yang enggan melaporkan karena takut akan mendapat cap buruk dari masyarakat. Selain itu, sistem hukum juga belum berpihak pada korban. Itulah sebabnya RUU PKS perlu untuk segera disahkan.

Baca juga: Cara Hannah Al Rashid Bikin Kapok Pelaku Pelecehan Seksual

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com