Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2020, 15:20 WIB
Wisnubrata

Editor

"Diharapkan melalui kampanye ini dapat mengingatkan masyarakat luas bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan dalam kondisi apa pun," ujar Dian.

Baca juga: Ratusan Pasang Sepatu di Depan DPR untuk Menghapus Kekerasan Seksual

Dukungan masyarakat

Melalui kampanye ini The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop® dan secara online, juga pengumpulan petisi di TBS Fight For Sisterhood.

Diharapkan ada 500.000 tanda tangan petisi Stop Sexual Violence yang terkumpul sampai bulan Maret 2021 agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang yang sah.

"The Body Shop Indonesia ingin ikut berjuang menyuarakan suara perempuan dengan membagikan cerita korban kekerasan seksual sebagai bentuk edukasi, juga membuka mata kita semua bahwa permasalahan tersebut nyata," ujar Suzy Hutomo, Owner & Executive Chairperson The Body Shop Indonesia.

"Kampanye ini adalah sebuah respon atas kondisi kritis bagi perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan perlu segera mengambil sikap dan tindakan," ujarnya Selasa (8/12/2020).

Sementara Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat untuk terlibat bersama melakukan kampanye ini untuk memenuhi perlindungan dan keadilan terhadap penyintas kekerasan seksual.

“Setiap 2 jam sekali, setidaknya 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Komnas Perempuan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif mendorong pengesahan RUU PKS. Mari kita melakukan gerak bersama jangan tunda lagi sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”, ungkap Veryanto.

Pengesahan RUU ini menjadi penting karena saat ini Indonesia dianggap belum memiliki payung hukum yang kuat dalam menanganni kasus-kasus kejahatan seksual. Dalam banyak peristiwa, korban justru dirugikan ketika melapor.

Dalam sebuah survei daring yang dilakukan Magdalene.co bersama Lentera Sintas Indonesia pada 2016 memperlihatkan, hanya 7 persen dari penyintas yang melaporkan kasus mereka ke aparat hukum. Dari yang melaporkan tersebut, hanya 1 persen yang kasusnya terselesaikan.

Hasil survei ini selaras dengan data-data yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, baik lembaga pemerintahan maupun swasta, yang menunjukkan betapa Indonesia telah menghadapi darurat kekerasan seksual.

"Menyikapi persoalan ini, DPR harus mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2021; pemerintah dan segenap aparatur negara menjadikan penghapusan kekerasan seksual sebagai salah satu prioritas kebijakan; dan ketiga, agar segenap masyarakat mendukung upaya menghapus kekerasan seksual di Indonesia,” ujar Devi Asmarani, Editor in Chief & Co-Founder Magdalene.co.

Baca juga: Pakaian Perempuan Bukan Alasan Lakukan Pelecehan

Perjalanan masih panjang

Shoes Art Installation di Komisi Nasional Perempuan, Jakartathe body shop Shoes Art Installation di Komisi Nasional Perempuan, Jakarta
Saat ini seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

Namun, keputusan final terkait RUU usulan Prolegnas Prioritas 2021 akan diputuskan di Baleg pada bulan Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com