KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, kandungan hidrokuinon dalam produk kosmetik sedang banyak diperbincangkan.
Hidrokuinon bisa menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan jika tidak digunakan secara tepat.
Dr Arini Astasari Widodo, SpKK menjelaskan, hidrokuinon adalah kandungan yang memerlukan pengawasan dokter jika digunakan.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkannya ke dalam kategori obat, bukan kosmetik, sehingga tidak tersedia di pasaran.
"Pada batasan tertentu aman untuk digunakan, biasanya penggunaan maksimal kurang dari enam bulan dengan konsentrasi yang masih dalam batas aman," ungkap Arini kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan BPOM, produk mengandung hidrokuinon yang dijual bebas sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan salah satunya untuk bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut, dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3 persen dan untuk kuku artifisial dengan kadar maksimum sebesar 0,02 persen setelah pencampuran sebelum digunakan.
Selain itu, penggunaan juga hanya boleh digunakan oleh tenaga profesional.
Sementara untuk produk krim pemutih wajah yang dijual bebas, seharusnya hidrokuinon tidak digunakan.
"Tapi, kerap kali kita temukan di krim yang dijual gelap, online, tidak memiliki sertifikasi BPOM mengandung hydroquinone, tidak sedikit pasien datang akibat efek samping karena penggunaan ingredients tersebut secara abusive," katanya.
Baca juga: Bahaya Jangka Panjang Pemakaian Pencerah Wajah Hidrokuinon
Banyaknya efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan produk obat bebas atau kosmetik pemutih kulit mengandung hidrokuinon membuat sejumlah negara, seperti Jepang, Kanada, Australia, Inggris, dan Uni Eropa, melarang pemakaian hidrokuinon sebagai pemutih atau pencerah kulit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.