Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Kekerasan Seksual, Mengapa RUU PKS Harus Disahkan?

Kompas.com - 25/01/2021, 14:40 WIB
Wisnubrata

Editor

Sementara itu, Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih, mengatakan edukasi pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk terus digaungkan kepada masyarakat Indonesia.

Selain sebagai upaya pencegahan, juga penting memberikan informasi mengenai apa yang harus dilakukan bila menjadi korban, atau sebagai keluarga dan teman korban seandainya hal itu terjadi.

Menurutnya, penegakan hukum kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang oleh regulasi yang berpihak pada korban, sehingga penegakan hukum kasus kekerasan seksual masih memiliki kendala karena korban tidak tahu harus berbuat apa.

Dikatakan Wawan, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terdapat sejumlah fungsi, seperti:

  1. Mencegah segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
  2. Menangani, melindungi dan memulihkan korban,
  3. Menindak pelaku, dan
  4. Mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.

"Sebagai warga negara, kita bisa ambil bagian untuk bersama-sama berjuang menghapus budaya kekerasan seksual, dan salah satunya dengan mendesak DPR-RI mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual."

"Adapun cara yang memungkinkan saat ini untuk setiap orang bisa terlibat ialah dengan menandatangani petisi online yang digagas oleh The Body Shop Indonesia, yang nantinya petisi tersebut akan diajukan ke Komisi VIII DPR RI,” kata Wawan.

Baca juga: Ratusan Pasang Sepatu di Depan DPR untuk Menghapus Kekerasan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com