KOMPAS.com - Media sosial hari ini tengah diramaikan dengan perbincangan terkait pernyataan kontoversial sebuah wedding organizer (WO).
Dalam situs WO itu disebutkan, seorang perempuan ingin berkenan di mata Tuhan dan suami, maka ia harus menikah pada usia antara 12-21 tahun.
Kontan, pernyataan tersebut memancing reaksi dari masyarakat luas, khususnya para pengguna media sosial.
Banyak yang tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Salah satu alasannya adalah, rentang usia 12-21 tahun masih tergolong usia anak.
Baca juga: Perhatikan, 5 Tanda Kamu Sudah Siap Nikah di Usia Muda
Pernikahan usia anak ditentang oleh banyak pihak karena diyakini bakal menimbulkan berbagai dampak negatif.
Menurut psikolog klinis dewasa Nadya Pramesrani, usia 12-21 tahun bukanlah usia untuk menikah.
Sebab, umumnya dari segi emosional, mental, dan fisik, usia tersebut belum siap untuk pernikahan.
Lebih jauh, ada sejumlah risiko yang bisa terjadi apabila pernikahan dilakukan di bawah umur. Pertama terkait dengan kestabilan pernikahan.
Baca juga: 15 Penyesalan Terbesar akibat Nikah Muda
Pada usia 12-21 tahun, secara emosional dan mental, umumnya mereka belum siap dan matang untuk membangun rumah tangga.
"Akibatnya rentan terjadi konflik dan masalah di dalam pernikahan yang bisa berujung pada perceraian," kata Nadya dalam perbincangan dengan Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.