Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Aisha Weddings, Ini 6 Kasus Pernikahan Anak yang Pernah Viral

Kompas.com - 10/02/2021, 15:10 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Dalam situs tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun, dan tidak lebih.

Padahal, pencegahan perkawinan anak telah digaungkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Selain dilarang secara undang-undang, perkawinan anak juga berisiko bagi kesehatan anak.

Baca juga: Dampak Berkepanjangan akibat Perkawinan Anak, dari Kesehatan hingga Kemiskinan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Sehingga, siapa pun yang masih berada di bawah usia tersebut masih masuk kategori anak.

Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.

Kemen PPPA pun apa yang dilakukan Aisha Weddings sebagai pelanggaran hukum dan meminta kepolisian segera mengusutnya secara tuntas.

Ini dinilai mengurangi upaya pemerintah dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak, yang dampaknya dinilai sangat merugikan anak.

"Pesan ini (menikah di usia 12-21 tahun dan tidak lebih) telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak," demikian isi keterangan tertulis Kemen PPPA yang diterima Kompas.com.

Selain kasus ini, ada pula sejumlah kasus pernikahan anak yang sempat viral di masyarakat. Berikut sejumlah kasus yang sempat menghebohkan publik, seperti dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Perkawinan pasangan remaja di Lombok Tengah

Pada awal 2021 publik sempat dihebohkan dengan peristiwa pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernikahan tersebut terjadi di Lombok Tengah pada Selasa (6/1/2021) dan videonya sempat viral di Facebook.

Pada kasus ini, pasangan yang menikah sama-sama masih di bawah umur, yakni MI dan AN yang masih berusia 16 tahun.

Ketika ditemui Kompas.com, pengantin perempuan, AN, mengatakan dirinya menikah lantaran takut pada ibunya setelah sempat dimarahi karena menginap di rumah temannya.

Baca juga: Viral, Video Pernikahan Pelajar SMP di Lombok Tengah

2. Anak remaja dinikahkan karena pulang malam

Kasus perkawinan anak lainnya yang juga terjadi di Lombok Tengah, NTB, terjadi pada September 2020.

Saat itu, rekaman video pernikahan mempela laki-laki, S (15) dan mempelai perempuan, NH (12) viral di media sosial.

Menurut paman S, pernikahan tersebut sebetulnya tidak direncanakan.

Orangtua perempuan memaksa agar pernikahan dilangsungkan karena S dianggap sudah mengajak jalan-jalan putri mereka hingga menjelang malam.

Namun, karena keduanya masih usia anak, pernikahan itu tidak melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan secara agama.

Baca juga: Baru Kenal 4 Hari, Bocah 12 Tahun dan 15 Tahun Dipaksa Menikah Hanya gara-gara Pulang Malam

3. Pelajar nikahi dua gadis dalam sebulan

Kasus lainnya yang juga pernah viral terjadi di Lombok Barat, NTB.

Seorang pelajar SMK berinisial AR (18), diberitakan menikahi dua gadis dalam waktu kurang dari sebulan.

Istri pertama, F, diketahui masih duduk di bangku SMP, sementara istri kedua, M, duduk di bangku SMA.

Pernikahan pertama dilakukan pada Kamis (17/9/2020), sedangkan pernikahan kedua pada Sabtu (12/10/2020).

Baca juga: Dalam Satu Bulan, Pelajar SMK di Lombok Nikahi 2 Gadis

4. Pernikahan selebgram muda

Pada pertengahan 2020, publik di media sosial ramai membincangkan sebuah unggahan video di YouTube tentang pasangan yang memilih menikah muda.

Mempelai perempuan, Sabrina Sosiawan, merupakan selebgram yang masih berusia 16 tahun saat menikah pada Agustus 2019 silam.

Kisah Sabrina dan pasangannya, Adhiguna banyak dikomentari oleh warganet karena dianggap sebagai bagian dari kampanye menikah muda.

Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

5. Pernikahan di Tapin, dibatalkan setelah pesta

Kisah perkawinan anak yang juga sempat heboh di media sosial terjadi di Tapin, Kalimantan Selatan, melibatkan dua remaja, ZA (13) dan IB (15).

Namun, sehari setelah pesta syukuran digelar, polisi memanggil kedua belah pihak dan keluarganya.

Dalam sebuah pertemuan, turut hadir perwakilan KUA, penghulu dan pemuka masyarakat.

Pernikahan itu kemudian dibatalkan setelah semua pihak sepakat bahwa pernikahan itu tidak sah, baik secara agama maupun negara karena adanya syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Keluarga Dipanggil Polisi (1)

6. Pernikahan Syekh Puji dan siswi SD
Kisah ini mungkin sudah terjadi lebih dari 10 tahun silam, namun tentunya masih segar di ingatan sebagian orang.

Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal sebagai Syekh Puji, pada Agustus 2008 meminang gadis berusia 12 tahun asal Semarang yang berinisial LU.

Saat itu, Pujiono berusia 43 tahun, sementara LU masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tak hanya mengundang protes dari berbagai kalangan, kasus tersebut sampai menyeret Pujiono ke meja hijau hingga sempat mendekam di penjara.

Namun, pada 13 Oktober 2009, ia akhirnya dintarakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran.

Pada Desember 2019, nama Syekh Puji kembali muncul.

Saat itu, Komnas Perlindungan Anak melaporkannya ke Polda Jateng karena diduga melakukan pernikahan secara siri dengan anak berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang pada Juli 2016.

Namun, Syekh Puji sempat membantah tudingan tersebut.

Polisi juga menghentikan penyelidikan kasus karena tidak adanya bukti dan saksi yang cukup terkait dugaan kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Syekh Puji Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com