KOMPAS.com - Polemik seputar minuman keras (miras) tengah menjadi pembahasan hangat di Tanah Air.
Setelah bergulir dan mengundang perdebatan hingga sepekan lamanya, Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras.
Aturan itu tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
Nah, di luar urusan kebijakan kebiasaan menenggak miras memang dikenal memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan, apalagi jika dilakukan secara berlebihan.
Baca juga: Pahami, Risiko Minum Alkohol pada Usia Tertentu
Di Amerika Serikat -bahkan, lembaga American Addiction Center (AAC), menyebut satu dampak buruk minuman beralkohol adalah meningkatkan kadar kolesterol.
Disebutkan, risiko itu mungkin muncul dari kebiasaan minum anggur, bir, atau minuman keras lebih dari jumlah sedang - seperti vodka, wiski, bir, dan gin.
Miras memiliki efek negatif pada kadar trigliserida.
AAC mencantumkan alkohol sebagai kandungan yang dapat berinteraksi dengan tubuh hingga menghasilkan LDL atau trigliserida tingkat tinggi.
Trigliserida yang meningkat dapat menyebabkan penebalan pada pembuluh darah, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung atau stroke.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.