Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2021, 08:31 WIB

KOMPAS.com - Polemik seputar minuman keras (miras) tengah menjadi pembahasan hangat di Tanah Air.

Setelah bergulir dan mengundang perdebatan hingga sepekan lamanya, Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras.

Aturan itu tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

Nah, di luar urusan kebijakan kebiasaan menenggak miras memang dikenal memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan, apalagi jika dilakukan secara berlebihan.

Baca juga: Pahami, Risiko Minum Alkohol pada Usia Tertentu

Di Amerika Serikat -bahkan, lembaga American Addiction Center (AAC), menyebut satu dampak buruk minuman beralkohol adalah meningkatkan kadar kolesterol.

Disebutkan, risiko itu mungkin muncul dari kebiasaan minum anggur, bir, atau minuman keras lebih dari jumlah sedang - seperti vodka, wiski, bir, dan gin.

Miras memiliki efek negatif pada kadar trigliserida.

AAC mencantumkan alkohol sebagai kandungan yang dapat berinteraksi dengan tubuh hingga menghasilkan LDL atau trigliserida tingkat tinggi.

Trigliserida yang meningkat dapat menyebabkan penebalan pada pembuluh darah, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung atau stroke.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com