Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Korban Kekerasan Seksual di Hari Perempuan Internasional

Kompas.com - 08/03/2021, 20:17 WIB
Wisnubrata

Editor

KOMPAS.com - “Saya Amy, pada Agustus 2019 saya mengalami pemerkosaan di rumah saya sendiri. Setelah memberanikan diri untuk bersuara, saya sering di hubungi penyintas yang lain seakan-akan saya bisa memberi solusi untuk penderitaan mereka."

"Namun dengan berat hati saya tidak bisa menjanjikan penanganan kasus dan pemulihan ke siapapun, dikarenakan hukum kita yang tidak memikirkan penderitaan korban kekerasan seksual. Saya pun pernah merasa hal yang sama, ketakutan dan trauma yang tidak mudah dilepas."

Begitu curahan hati Amy, seorang penyintas kekerasan seksual. Amy menyampaikan kisahnya di Gedung DPR-RI hari Senin (8/3/2021), bertepatan dengan momen International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional.

Apa yang disampaikan Amy, mungkin juga dirasakan ribuan bahkan jutaan perempuan Indonesia. Namun banyak diantaranya tidak seberani Amy untuk bersuara karena merasa hukum tidak melindunginya.

Apakah tidak ada hukum yang mengatur soal kekerasan seksual di Indonesia? Tentu ada.

Namun menurut Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih, dalam penegakan hukum, pemulihan bagi korban kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang oleh
regulasi yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual.

Karenanya, Indonesia membutuhkan undang-undang yang berperspektif korban kekerasan seksual dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek-aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat.

"Caranya adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)," ujar Wawan.

Saat ini RUU PKS telah masuk kembali dalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021.

Ini adalah sebuah milestone yang penting dalam kampanye mendorong pengesahan RUU PKS. Namun perjalanan masih panjang sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Nah untuk mendorong pengesahannya, The Body Shop Indonesia lewat kampanye Stop Sexual Violence mengumpulkan tanda-tangan sebagai bentuk suara dan dukungan publik, sejak 5 November 2020 dan masih akan terus diperjuangkan hingga 7 April 2021 mendatang.

Hari ini, petisi yang sudah terkumpul sebanyak 421.218 tanda-tangan itu diserahkan ke Diah Pitaloka, S.Sos., M.Si, sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Petisi yang diserahkan merupakan amanah dari masyarakat agar pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang akan melindungi seluruh warga negara Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual.

"Petisi ini kami serahkan sebagai wujud penyampaian amanah masyarakat yang mendukung kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop Indonesia," ujar Suzy Hutomo, Executive Chairperson and Owner The Body Shop Indonesia.

"Kami berharap petisi yang kami kumpulkan ini dapat mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU PKS disahkan," lanjutnya.

Baca juga: Melawan Kekerasan Seksual, Mengapa RUU PKS Harus Disahkan?

Sementara Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia mengatakan bahwa isu kekerasan seksual itu penting untuk diangkat karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

"Kami sangat mengapresiasi para anggota dewan yang mendukung dan menerima kami agar RUU PKS masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2021. Harapan kami, ini tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi terus diperjuangkan hingga disahkan menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Sedangkan Diah Pitaloka S.Sos., M.Si, Pimpinan Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP mengakui tidak mudah menjelaskan fenomena dan problem kekerasan seksual karena itu bisa jadi mengakar dari sejarah panjang, problem budaya, dan hukum kita secara sistemik yang tidak mudah dijelaskan dalam waktu singkat.

"Namun di tengah sulitnya menjelaskan hal itu, ternyata hati kita sebagai manusia mudah tergerak oleh penderitaan orang lain. Di hari perempuan sedunia ini, kita berdiri karena banyak penderitaan kekerasan seksual di sekitar kita dan banyak yang menyimpan penderitaanya dalam diam."

Sementara Krisdayanti, anggota DPR Fraksi PDIP yang juga hadir mengatakan, “Hadirnya saya di sini mengapresiasi langkah The Body Shop Indonesia. Ini langkah yang bagus. Saya berharap makin banyak perempuan yang mengisi kursi DPR untuk mendukung perjuangan isu perempuan.”

Adapun tantangan untuk mengesahkan RUU PKS diakui sangat besar, karena RUU ini bukan seperti RUU yang lain.

Pasalnya, resistensi RUU ini melibatkan banyak aspek, bukan hanya semata-mata penting atau tidak penting, urgent atau tidak urgent. Tetapi terdapat pertentangan-pertentangan agama.

"Karenanya kita perlu meghadirkan bukan hanya negarawan tetapi perlu menghadirkan para agamawan, para pemikir ideologi-ideologi, pemikir ilmuwan sosial, dan lain-lain," kata Luluk Nur Hamidah, M.Si.,M.PA, anggota Komisi IV DPR RI.

"Namun ini saatnya kita harus menegakkan kebenaran, karena ada hal yang tidak bisa kita toleransi lagi yaitu kekerasan seksual. Seberapa banyak angka yang sudah dikumpulkan, lebih dari cukup untuk kita mendorong mengesahkan RUU PKS," kata Luluk.

Sesuai tema global International Women’s Day tahun ini, yaitu #ChooseToChallenge, diharapkan para perempuan dapat menyuarakan serta mendukung hak-hak perlindungan bagi perempuan Indonesia.

Saat ini para penyintas belum mendapatkan keadilan karena belum adanya undang-undang yang bisa melindungi hak mereka.

Dan seperti harapan Amy sebagai penyintas kekerasan seksual, Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya bisa melindungi anak-anak bangsa ini.

Saat menutup kisahnya, Amy berkata, "Saya berharap dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, pemulihan korban dan keamanan korban akan dijamin dan masa depan anak–anak bangsa kita aman dari kejahatan itu."

Baca juga: Ratusan Pasang Sepatu di Depan DPR untuk Menghapus Kekerasan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com