KOMPAS.com - Membesarkan ukuran payudara dengan suntik filler adalah tindakan yang berbahaya dan ilegal dipraktikkan di Indonesia.
Belakangan media sosial dihebohkan dengan selebgram yang menjadi korbannya dan harus menderita komplikasi akibat tindakan tersebut.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan filler payudara itu?
Tindakan ini adalah upaya untuk memperindah tampilan dan memperbesar ukuran payudara dengan menyuntikkan cairan ke dalamnya.
Tidak ada keterangan jelas soal jenis cairan yang digunakan. Namun, beberapa menyebutkan jika Hyaluronic Acid merupakan cairan yang kerap dipakai untuk membentuk volume tersebut.
Walau secara umum Hyaluronic Acid (HA) memang dipakai oleh dermatologis untuk filler wajah, tetapi pada praktiknya banyak salon yang menggunakan "cairan" yang diklaim sebagai HA. Beberapa juga sebenarnya menggunakan silikon cair.
Faktanya, filler payudara rupanya adalah hal yang ilegal dan berbahaya karena menimbulkan efek samping.
Dokte dermatologis yang berbasis di Yogyakarta mengatakan jika tindakan ini tidak aman dan sangat dilarang.
Baca juga: Tidur Tengkurap dan Kebiasaan Lain yang Bikin Payudara Kendur
Dikatakannya jika metode suntik filler payudara sudah sangat lawas, ketinggalan zaman dan ditinggalkan sejak puluhan tahun lamanya.
"Sudah dilarang, dokter beneran sudah tidak ada lagi yang ngerjain beginian," ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya pada Rabu (16/03/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.