Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Aman, Ada 5 Hal Wajib Diperiksa dari Calon Penyewa Rumah

Kompas.com - 22/03/2021, 13:37 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kita pantas berhati-hati dalam memilih pengontrak, ketika hendak menyewakan rumah atau properti lainnya.

Sebab, salah-salah malah bisa membuat diri kita menjadi korban tindak kriminal seperti yang terjadi pada sebuah rumah mewah di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sewa rumah memang menjadi salah satu bisnis yang disukai karena dianggap tidak perlu keahlian khusus, dengan pemasukan dan pasar yang cenderung stabil.

Baca juga: Pencurian Rumah Mewah di Kebon Jeruk: Pelaku Bongkar Material Bangunan

Pemilik cukup menyediakan properti seperti rumah, apartemen dan kos, atau kios lalu menerima uang sewa secara rutin dari pengontrak, sesuai kesepakatan.

Meski demikian, pengalaman di Kedoya tentu bakal mengingatkan kita untuk peka dan berhati-hati dalam memilih penyewa.

Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan, bukan hanya soal kemampuan finansialnya semata.

Jika perlu, susunlah kriteria khusus pada calon penyewa dan disampaikan sejak awal kesepakatan.

Tentunya, hal utama yang harus dilakukan adalah mengenali siapa penyewa, dengan meminta dia menujukkan kartu identitas, dan menyerahkan salinannya.

Jangan lupa, buatlah kesepakatan tertulis di atas meterai, berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh kedua pihak.

Hal ini penting dilakukan untuk mengurangi potensi kerepotan atau masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, masih ada setidaknya lima hal lain yang harus dimiliki oleh calon penyewa rumah, sebelum memercayakan propertinya kepada penyewa.

  • Kemampuan membayar

Salah satu filter paling utama adalah kemampuan penyewa untuk membayar biaya yang dibebankan.

Rumah kontrakan adalah investasi jadi sangat penting bagi kita untuk melindungi aset yang dimiliki.

Baca juga: 11 Rahasia yang Didukung Sains untuk Rumah Bebas Stres

Pastikan jika pengontrak sanggup membayar dan memelihara rumah tersebut.

Hal ini bisa dinilai dengan mengetahui status pekerjaan pengontrak atau sumber penghasilan yang akan dibayarkan untuk biaya sewa.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com