Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Jadi Korban Kamera Tersembunyi? Segera Laporkan ke Polisi

Kompas.com - 29/03/2021, 18:22 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Korban perekaman kamera tersembunyi di area pribadi seperti toilet dan ruang ganti bisa melapor ke kepolisian.

Pemasangan kamera tersembunyi itu biasanya dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Meski motifnya tak bisa dipastikan, namun perekaman tanpa izin ini jelas mengganggu.

Kebanyakan korbannya kerap merasa malu dan enggan melapor ke pihak berwajib. Namun hal ini harus dihentikan agar pelaku mendapat ganjarannya.

Baca juga: Waspada Kamera Tersembunyi di Toilet, Begini Cara Mendeteksinya

Kepala Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan menyarankan korban untuk segera melapor ke kepolisian, jika merasa menjadi korban.

Pasalnya, aksi tersebut merupakan tindakan asusila. "Apalagi jika hasil rekamannya disebarluaskan yang menimbulkan kerugian di pihak korban," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 31 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, korban juga bisa mengajukan gugatan perdata karena tindakan itu merugikan hak pribadi seseorang berdasarkan Pasal 26 UU ITE.

Korban bisa melapor ke kepolisian terdekat dengan membawa barang bukti berupa hasil rekaman atau alat perekam.

Jika belum disebarluaskan, pelaporan bisa dilakukan dengan bukti akan alat rekam yang ada dalam kondisi aktif.

Sementara itu, Kepala bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya sudah pernah beberapa kali memproses kasus serupa.

Baca juga: Pakar Ungkap Cara Identifikasi Kamera Tersembunyi di Toilet Umum

"Pernah. Biasanya menyertakan bukti kamera yang ditemukan atau rekamannya," kata dia.

Yuliyanto menambahkan, pelaku perekaman di wilayah pribadi itu juga bisa dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 dalam aturan tersebut mengatur larangan untuk membuat dan menyebarkan rekaman yang memuat ketelanjangan.

Selain itu, pasal 29 juga menyebutkan jika pelaku pornografi dipidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku juga diwajibkan untuk membayar denda paling banyak Rp6 miliar. Karena itu ia menyarankan korban untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut ke polisi agar segera diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com