Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kita Membutuhkan Undang Undang untuk Melawan Kekerasan Seksual?

Kompas.com - 30/03/2021, 21:47 WIB
Wisnubrata

Editor

Karenanya, Indonesia membutuhkan undang-undang yang berperspektif korban kekerasan seksual dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek-aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat.

"Caranya adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)," ujar Wawan.

RUU PKS ini memperluas cakupan alat bukti, seperti keterangan korban, surat keterangan psikolog, psikolog klinis, dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, serta pemeriksaan rekening bank.

Ini memberi peluang bagi korban dan aparatur penegak hukum untuk bisa memenuhi syarat pembuktian.

Sedangkan KUHAP hanya menetapkan 5 alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban, membebankan pencarian alat bukti kepada korban.

Aparat juga dilarang menggunakan pengalaman atau latar belakang korban sebagai alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan korban, serta melarang menyampaikan identitas korban kepada media massa atau media sosial.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tentang pemulihan korban baik selama hingga setelah proses peradilan, serta pengawasan atas proses pemulihan tersebut," jelas Wawan.

Keperpihakan pada korban juga ditunjukkan dalam RUU PKS ini, dimana korban tidak dapat dijadikan tersangka atau terdakwa atas perkara pidana yang terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dialami korban.

Baca juga: Ratusan Pasang Sepatu di Depan DPR untuk Menghapus Kekerasan Seksual

Jalan masih panjang

Saat ini RUU PKS telah masuk kembali dalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021.

Ini adalah sebuah milestone yang penting dalam kampanye mendorong pengesahan RUU PKS. Namun perjalanan masih panjang sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Untuk mendorong pengesahannya, berbagai pihak menyuarakan dukungannya, termasuk The Body Shop Indonesia lewat kampanye Stop Sexual Violence.

Brand perawatan tubuh asal Inggris itu mengumpulkan tanda-tangan sebagai bentuk suara dan dukungan publik, sejak 5 November 2020 dan masih akan terus diperjuangkan hingga 7 April 2021 mendatang.

Pada Hari Perempuan Internasional lalu, petisi yang sudah terkumpul sebanyak 421.218 tanda-tangan itu diserahkan ke Diah Pitaloka, S.Sos., M.Si, sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com