"Korban, termasuk korban dengan disabilitas, terkadang mengalami trauma berulang selama proses pelaporan, pemeriksaan, mendapat pertanyaan/pernyataan yang menyalahkan korban. Trauma berulang juga terjadi hingga di persidangan," katanya.
Selama ini korban juga rentan dilaporkan balik oleh pelaku, sebagaimana yang pernah menimpa BN, korban kekerasan seksual yang dilaporkan oleh pelaku, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah.
Menurut Komnas Perempuan, aturan dalam Sistem Peradilan Pidana tidak sensitif terhadap kebutuhan khusus korban. Saksi atau korban seringkali tidak mendapat bantuan hukum atau pendampingan.
Pasalnya, KUHAP hanya mengatur hak atas bantuan hukum bagi tersangka dan terdakwa. Sedangkan UU Perlindungan Saksi Korban hanya mengatur bahwa hanya dalam kasus tertentu dan dengan keputusan LPSK, saksi dapat memperoleh bantuan hukum.
Baca juga: Melawan Kekerasan Seksual, Mengapa RUU PKS Harus Disahkan?
Masih menurut Wawan Suwandi, dalam penegakan hukum, pemulihan bagi korban kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang oleh regulasi yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual.
Karenanya, Indonesia membutuhkan undang-undang yang berperspektif korban kekerasan seksual dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek-aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat.
"Caranya adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)," ujar Wawan.
RUU PKS ini memperluas cakupan alat bukti, seperti keterangan korban, surat keterangan psikolog, psikolog klinis, dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, serta pemeriksaan rekening bank.
Ini memberi peluang bagi korban dan aparatur penegak hukum untuk bisa memenuhi syarat pembuktian.
Sedangkan KUHAP hanya menetapkan 5 alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.