KOMPAS.com - Perusahaan perlengkapan olahraga Nike mengajukan gugatan kepada MSCHF, perusahaan yang merilis sneaker khusus hasil kerja sama dengan rapper Lil Nas X.
MSCHF digugat oleh Nike karena dianggap melakukan pelanggaran merek dagang federal, sebagaimana dilansir laman NBC News.
Dengan menggandeng Lil Nas X, MSCHF menghadirkan sepatu Nike yang diberi nama "Satan Shoes".
Siluet tersebut merupakan modifikasi dari Nike Air Max 97, yang diberi hiasan liontin pentagram berwarna keemasan di bagian tali sepatu.
Adapun di bagian forefoot, MSCHF menambahkan teks "Luke 10:18", yang merujuk pada ayat Lukas di Alkitab tentang kejatuhan setan dari surga.
Pada hari Minggu kemarin, perusahaan itu mengonfirmasi bahwa "Satan Shoes" juga memiliki kandungan berupa setetes darah manusia di bagian sol.
Disebutkan, darah itu diambil dari salah seorang anggota tim di MSCHF.
Nike Air Max 7 Satan dirilis sebanyak 666 pasang dan dibanderol seharga 1.018 dollar AS atau sekitar Rp 14,8 juta.
Tidak lama sejak MSCHF menjualnya di hari Senin, sepatu itu ludes di pasaran.
Nike mengajukan gugatan kepada MSCHF, namun nama sang rapper, Lil Nas X tidak ikut dimasukkan ke dalam gugatan.
Gugatan tersebut menyatakan, Nike akan mempertahankan kendali atas mereknya dengan meluruskan catatan tentang produk apa yang memiliki logo centang khas Nike.
"Faktanya, sudah ada bukti kebingungan yang signifikan yang terjadi di pasar, termasuk seruan untuk memboikot Nike sebagai respons atas peluncuran Satan Shoes dari MSCHF berdasarkan keyakinan yang keliru bahwa Nike mengizinkan atau menyetujui produk ini."
Demikian bunyi dokumen gugatan tersebut.