KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran masker medis palsu di pasaran.
Adapun jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan, masker medis palsu yang dimaksud adalah yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes tapi diklaim sebagai masker medis.
Untuk mendapatkan izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu keamanan, dan manfaat. Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PEE), dan breathing resistance.
Di tengah banyaknya kabar tentang peredaran masker palsu, apa risiko menggunakan masker medis palsu yang dihadapi masyarakat?
Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menjelaskan, pada prinsipnya penggunaan masker adalah untuk menghindari penularan virus dari diri kita ke orang lain, jika positif Covid-19, dan menghindari penularan virus dari orang lain.
Masker medis palsu memiliki kualitas di bawah masker asli. Artinya, masker tersebut tak efektif membantu mencegah penularan Covid-19 sehingga potensi penularan lebih besar.
"Ini tentu meresahkan masyarakat. Karena menggunakan masker adalah untuk melindungi diri, baik dari menularkan atau tertular dari orang lain."
"Kalau barang palsu kan berarti tidak efektif seperti barang aslinya," ujar Ari kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Masker Medis Palsu, Begini Cara Mengeceknya
Risiko ini tak hanya dihadapi oleh tenaga medis, tetapi juga oleh masyarakat secara luas karena masker bedah kini banyak digunakan secara umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.