KOMPAS.com - Kenali perbedaan antara masker medis palsu dan asli agar terhindar dari dampak buruknya. Izin edar dari Kementriaan Kesehatan merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan.
Masyarakat dihebohkan dengan peredaran masker medis palsu di pasaran. Bentuknya bisa berupa masker bedah dan masker respirator.
Berbeda dari masker respirator yang jadi andalan tenaga medis di masa pandemi, masker bedah sering digunakan oleh masyarakat umum.
Barang palsu ini memiliki kualitas yang buruk dan penggunaannya tidak efektif. Karena itu pemakai masker abal-abal ini lebih rentan tertular virus SARS-CoV-2.
Sayangnya agak sulit membedakan masker asli dan palsu secara fisik. Keasliannya baru bisa dipastikan lewat uji laboratorium.
Baca juga: Kemenkes Gandeng Penegak Hukum untuk Tindak Tegas Peredaran Masker Medis Palsu
Namun bukan berarti kita tidak bisa menghindarinya. Agar kesehatan tetap terjaga, terapkan 3 hal berikut ini dalam memilih masker medis asli dan berkualitas.
Masker bedah menggunakan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).
Cermati apakah masker yang dibeli menggunakan material tersebut. Biasanya produsen masker menyertakan bahan bakunya di kemasan agar mudah dibaca konsumen.
Selain itu, masker sekali pakai memiliki 3 lapisan yang bisa menutupi mulut dan hidung penggunanya.
Masker kesehatan sekarang mudah dijumpai dan diperjualbelikan secara daring maupun luring.
Namun pastikan untuk membeli masker kepada penjual yang terpercaya. Belilah alat pelindung ini di apotek atau toko kesehatan yang sudah terjamin.
Membeli secara online di e-commerce mungkin lebih murah namun bisa membawa petaka jika asal-asalan.
Baca juga: Rutin Pakai Masker Juga Melindungi dari Alergi
Masker bedah yang asli memiliki izin edar yang resmi dari Kementerian Kesehatan. Selama 1 tahun belakangan, sudah ada 996 industri masker medis yang mendapatkan legalitas dari pemerintah.
Karena itu ada cukup banyak pilihan yang aman bagi masyarakat. Selain itu akan lebih baik lagi apabila membeli masker dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dikutip dari situs resminya, Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan, izin edar dari Kemenkes artinya masker tersebut sudah layak dikategorikan sebagai masker bedah.
Hal ini berarti telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.
Kategorinya yakni telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” ujarnya seperti dikutip dari situs sehatnegeriku.
Baca juga: Waspada Masker Medis Palsu, Ketahui Risiko Penggunaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.