Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Desak Jokowi Setop Konsumsi dan Jual Beli Daging Anjing serta Satwa Liar

Kompas.com - 12/04/2021, 10:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di Indonesia, pemerintah juga sudah menyatakan bahwa daging anjing, kucing, kelelawar dan satwa liar lainnya bukan bahan pangan karena bertentangan dengan definisi pangan yang tertulis di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penyiksaan dan penganiayaan terhadap anjing dan satwa liar juga bertentangan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Konsumsi Daging Anjing di Medan Tertinggi Kedua Se-Indonesia Setelah Solo, Jakarta Nomor 3

Pasal 66A Ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang yang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan sanksi pidana, yakni pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta bagi penganiaya hewan, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 3 juta bagi saksi yang tidak melaporkannya.

Di Kamboja, ancaman hukumannya jauh lebih berat. Di Siem Reap, provinsi pertama yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing, pelanggar diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau membayar denda sebesar 7 hingga 50 juta riel atau sekitar Rp 177 juta.

Berbagai peraturan tersebut menunjukkan bahwa norma internasional tentang kesejahteraan hewan telah diadopsi oleh berbagai negara.

Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), hewan memiliki lima bentuk kebebasan fundamental, yakni bebas dari kelaparan, kekurangan gizi, dan kehausan; bebas dari ketakutan dan kesusahan; bebas dari ketidaknyamanan fisik dan suhu; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; dan bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normal.

Baca juga: Kota Shenzhen di China Jadi yang Pertama Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

Belajar dari Karanganyar

Praktik jual beli daging anjing dan satwa liar di Pasar Tomohon di Sulawesi Utara dan berbagai daerah di Indonesia, seperti Bali, Jakarta, dan Sumatera Utara, jelas melanggar Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena daging anjing dan satwa liar bukan produk pangan.

Fakta bahwa praktik tersebut masih berlangsung hingga saat ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemauan dan keberanian menegakkan hukum.

Pemerintah daerah sebetulnya bisa menggunakan Undang-Undang tentang Pangan dan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai payung hukum untuk membuat peraturan daerah yang mengatur larangan konsumsi dan jual beli daging non-pangan.

Juliyatmono, Bupati Karanganyar, misalnya, telah mengeluarkan perda yang mengatur larangan tersebut pada 5 September 2019.

Kabupaten Karanganyar mengukir sejarah sebagai kota pertama di Indonesia yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing untuk melindungi warga dari ancaman penyakit rabies

Juliyatmono telah menutup 52 warung makan yang menyediakan menu daging anjing dan kemudian memberikan bantuan modal senilai Rp 5 juta bagi setiap pelaku usaha untuk membuka usaha baru, seperti warung sate kambing, warung soto, dan warung bakso.

Keberpihakan pemerintah daerah Karanganyar terhadap kesejahteraan dan keselamatan anjing dan satwa liar tidak dapat dilepaskan dari peran advokasi para aktivis yang tergabung di dalam berbagai komunitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), dan Animal Friends Jogja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com