Muntah dengan sengaja dan tertelan dapat membatalkan puasa.
Sebaliknya, orang yang muntah tanpa sengaja dan tiba-tiba tetap dapat melanjutkan puasanya. Dengan catatan tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Berhubungan seksual secara sengaja bukan hanya dapat membatalkan puasa namun juga dikenai denda berupa kafarat.
Seseorang yang melanggar aturan ini harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, penggantinya ialah memberi makan kepada 60 fakir miskin senilai 0,6 kilogram beras alias satu mud.
Baca juga: 4 Pilihan Waktu Berolahraga di Bulan Ramadhan
Hal yang juga dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani karena bersentuhan kulit. Dengan ini maka masturbasi dan onani juga dilarang dilakukan selama berpuasa.
Namun air mani yang dihasilkan dari mimpi basah tidak akan membatalkan puasa seseorang.
Perempuan yang sedang haid dan nifas dilarang berpuasa di bulan Ramadhan namun wajib menggantinya dengan meng-qadha.
Caranya dengan mengganti puasanya di luar Bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari terhutang.
Baca juga: Pilihan Kegiatan Bermakna Selama Puasa di Rumah Saja
Hilang akal sehat yang dimaksud adalah menjadi gila saat sedang berpuasa. Jika hal ini maka puasa seseorang sudah pasti batal.
Murtad bukan hanya bisa membatalkan puasa namun juga membuat seseorang kehilangan keislamannya. Hal ini bisa terjadi jika kita mengingkari keesaan Allah atau syariat yang berlaku sebagaimana ketetapan Islam.
Jika sudah begini maka kita diharuskan kembali membaca syahadat dan mengganti puasanya dengan cara meng-qadha.
Baca juga: Wapres Sebut Zakat, Infak dan Sedekah Kurangi Tekanan Ekonomi akibat Pandemi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.