KOMPAS.com - Chanel kalah dalam sengketa dagang melawan Huawei berkaitan logonya yang dinilai mirip.
Pengadilan Umum Uni Eropa menilai kedua logo tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan sehingga tidak termasuk dalam pelanggaran.
"Pengadilan menolak gugatan Chanel terhadap pendaftaran merek Huawei dengan alasan bahwa logo yang dipermasalahkan tidak serupa," kata pengadilan dalam siaran pers, dikutip dari laman Hypebeast.
Dijelaskan pula bahwa kedua logo yang disengketakan itu memiliki beberapa kesamaan, tetapi perbedaan visualnya cukup signifikan.
Pengadilan menilai logo Chanel memiliki kurva yang lebih membulat, garis yang lebih tebal, dan orientasi horizontal.
Sementara itu, logo Huawei memiliki orientasi vertikal sehingga nilai keduanya dianggap amat berbeda.
Gugatan ini berawal atas klaim bahwa perusahaan teknologi asal China ini memiliki logo yang mirip dengan ikon Chanel.
Chanel has lost the latest round in its long-running trademark fight against Huawei, as the EU General Court sides with the Chinese tech titan. https://t.co/h4fGOlff3B pic.twitter.com/uswRkKCRdD
— The Fashion Law (@TheFashionLaw) April 22, 2021
Sebelumnya Huawei Technologies mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO).
Legalisasi ini dilakukan untuk salah satu produk perangkat keras komputernya yang dilakukan pada September 2017.
Namun, pendaftaran ini kemudian direspons oleh Chanel yang mengajukan “notice of opposition” atau pemberitahuan penolakan atas pendaftaran merek tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.