Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Bisa Jadi Poin Kesepakatan dalam Perjanjian Pranikah?

Kompas.com - 27/04/2021, 13:26 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjanjian pra nikah lazimnya berisikan pengaturan harta atau utang. Namun, kabar soal Nindy Ayunda yang menjadikan narkoba sebagai salah satu poin dalam kesepakatannya itu menuai banyak pertanyaan publik.

Penyanyi ini menyampaikan soal isi perjanjian pra nikah yang dibuatnya ketika bersidang dalam kasus penggunaan narkoba yang dilakukan suaminya, Askara Harsono.

Ia meminta Askara untuk tidak lagi menggunakan barang haram itu ketika sudah berstatus sebagai suaminya. Alasannya, suaminya itu punya riwayat penggunaan ganja ketika masih lajang.

Hal yang dilakukan Nindy sebenarnya sesuai dengan tujuan perjanjian pra nikah itu sendiri. Namun, kesepakatan soal narkoba memang tidak biasa karena umumnya perjanjian ini mengulas soal pengaturan harta pasangan.

Baca juga: Nindy Ayunda Beri Kesaksian di Sidang Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suaminya

Dokumen ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, dari berbagai ancaman, setelah terlaksananya pernikahan.

Di banyak negara, perjanjian pranikah sudah menjadi hal yang umum khususnya untuk menghindari masalah pembagian harta apabila terjadi perpisahan.

Namun hal ini belum lazim dipraktikkan kebanyakan pasangan di Indonesia karena dianggap merencanakan perceraian sebelum menikah.

Praktik perjanjian ini banyak dilakukan masyarakat Indonesia jika menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) untuk melindungi kewarganegaraan dan kepemilikan propertinya.

Baca juga: Video Viral soal Disayang Saat Pacaran, Disiksa Setelah Menikah, Ini Pentingnya Konseling Pranikah

UU Perkawinan

Hukum di Indonesia sendiri tidak melarang adanya pembuatan prenuptial agreement ini. Faktanya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahkan menyebutkan tentang perjanjian pra nikah.

Pasal 29 Ayat 1 dalam regulasi tersebut mengatakan kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan dalam hal ini Kantor Catatan Sipil.

Ilustrasi Ilustrasi

Dalam ayat selanjutkan disebutkan, perjanjian tersebut bisa disahkan selama selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.

Berdasarkan aturan ini, tidak ada ketentuan khusus soal apa saja yang bisa dijadikan poin kesepakatan. Karena itu, kesepakatan antara Nindy dan suaminya soal penggunaan narkoba bukan sesuatu yang aneh.

Baca juga: 5 Masalah yang Kerap Muncul di Usia Satu Tahun Pernikahan

Bahkan legalitas ini sebagai pencegahan yang baik menimbang dampak penyalahgunaan narkoba yang besar bagi kehidupan pernikahan.

Dengan kesepakatan ini, ada kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan pasangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap isi perjanjian tersebut.

Isi perjanjian

Riset Universitas Muhammadiyah Surakarta pada tahun 2017 menyebutkan isi perjanjian pranikah itu bebas, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Selain itu, kesepakatan ini juga tidak boleh dibuat karena sebab palsu dan terlarang.

Ketentuan lainnya juga tidak dibuat janji yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan, hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijkemacht), dan hak-hak yang ditentukan Undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevende echtgenoot).

Penelitian berjudul Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional ini juga menyatakan tidak dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.

Hanya saja, harus diketahui, sesuai namanya, perjanjian ini harus tertanggal sebelum pernikahan. Pembuatannya bisa dilakukan di notaris dan kemudian disahkan agar memiliki kekuatan hukum.

 Baca juga: Klaim Atta Halilitar dan Pentingnya Kesetaraan dalam Pernikahan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com