Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2021, 15:43 WIB
Gading Perkasa,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

2. Membersihkan furnitur dan lantai

Untuk perabotan seperti kursi dan sofa, Gagliardi menyarankan agar perabotan itu dibersihkan dengan uap.

Namun, bersihkan bagian bawah perabotan tersebut lebih dahulu dengan produk perawatan untuk mengecek apakah warnanya berubah atau tidak.

Aturan yang sama juga berlaku jika kita membersihkan furnitur dengan pembersih kain.

Baca juga: Tips Merawat Furnitur dan Pakaian Berbahan Kulit

Setelah furnitur dikeringkan dengan cara dianginkan, perhatikan apakah warna furnitur kita masih sama seperti sebelumnya atau sudah memudar.

Jika tidak ada masalah, semprotkan pembersih kain ke seluruh furnitur, lalu bersihkan dengan steam clean atau uap.

"Setelah tiga menit, mulailah membersihkan furnitur dengan pembersih uap," jelas Gagliardi.

"Ulangi sampai seluruh permukaan (termasuk bantal dan sandaran tangan) dibersihkan. Terakhir, keringkan dengan cara dianginkan."

Kita pun dapat menggunakan soda kue untuk membersihkan furnitur dan karpet. Caranya, taburkan soda kue secara menyeluruh di karpet, dan biarkan selama 24 jam. Setelah itu, bersihkan dengan mesin penyedot debu.

"Jika bau rokok kembali, itu bisa berarti bau tersebut sudah menembus karpet hingga ke bantalan," tutur Gagliardi.

"Dalam hal ini, mengganti bantalan dan karpet kemungkinan diperlukan."

Baca juga: Cara Mudah Hilangkan Bau Mengganggu dari Saluran Air

3. Membersihkan dinding dan permukaan yang sering disentuh

Dinding adalah area yang paling umum diserap oleh asap di rumah.

Gagliardi mengatakan, mencampurkan bubuk trisodium phosphate (TSP) dengan air akan menjadi larutan pembersih yang ampuh melawan komponen berminyak dari asap rokok.

Setelah dinding dibersihkan dengan larutan pembersih tersebut, cat ulang dinding di dalam rumah apabila masih ada bau asap yang membandel.

Baca juga: Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga Bantu Otak Tetap Sehat dan Muda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com