Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Doxing, Istilah yang Ramai Dibahas Warganet

Kompas.com - 31/05/2021, 16:00 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Apa yang harus dilakukan saat jadi korban doxing?

Doxing adalah jenis perilaku ilegal yang relatif baru bagi sebagian besar orang. Banyak yang kebingungan harus melakukan apa ketika menyadari menjadi korbannya.

Karena tidak mendapatkan pertolongan yang tepat, efeknya bisa merujuk hal yang lebih buruk.

Wisnu M Adiputra, pakar komunikasi digital dari Universitas Gadjah Mada menyarankan segera melapor ke polisi jika merasa menjadi korban tindakan ini. 

"Mestinya negara lewat aparat hukum melindungi informasi privat warga utk dilindungi," kata dia kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).

Hal tersebut bisa menjadi pelanggaran di ranah UU ITE meski tidak tertera secara jelas. Karena itu dibutuhkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menjamin data warga negara.

Baca juga: Ramai soal Kasus Eiger dan Mengenal Apa Itu Doxing...

Selain itu, korban bisa mencari dukungan pada lembaga masyarakat sipil yang peduli pada isu ini misalnya saja SafeNet. Tujuannya, untuk mencari bantuan menyelesaikan masalah tersebut.

Terkait kecenderungan doxing sebagai pembalasan bagi haters yang mungkin dilakukan oleh selebgram, ia berpendapat masih perlu pembahasan lebih jauh.

"Karena definisi komentar jahat juga bisa multitafsir. Jadi bisa jadi komentar biasa akan dilabel komentar jahat," tambah dia.

Menurut dia, sejauh ini informasi dalam komentar yg melanggar hukum adalah hoaks dan ujaran kebencian.

Jadi memang dibutuhkan pemaparan jelas khususnya untuk masyarakat Indonesia yang taraf literasi digitalnya belum baik.

Di sisi lain, dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UGM ini menyarankan warganet untuk berkomentar secara etis di media sosial. Tujuannya agar memicu perilaku doxing dari pihak lain.

"Bila tetap dianggap sebagai komentar jahat, bisa minta maaf. Sejauh ini hak menyampaikan opini dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com