Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di Rumah Sakit?

Kompas.com - 22/06/2021, 15:52 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak munculnya virus corona varian delta atau B.1.617.2 di beberapa daerah di Indonesia, laju penularan Covid-19 meningkat drastis hingga mencapai 2 juta kasus.

Dengan laju penularan seperti ini, rumah sakit dan pusat isolasi di berbagai wilayah telah penuh dengan pasien. Antrean panjang terjadi di IGD berbagai rumah sakit karena ruang perawatan dan ICU telah penuh.

Pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, dan tidak perlu perawatan di rumah sakit.

Hal tersebut juga disampaikan dokter spesialis paru, Dr Jaka Pradipta, SpP. Ia menjelaskan sejumlah kriteria pasien Covid-19 yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Bapak ibu yang terhormat, bila sudah mengalami kondisi lemas, saturasi oksigen turun ke 93 persen, dan komplikasi lainnya langsung pergi ke IGD RS."

Baca juga: Setelah Isolasi Mandiri Covid-19, Perlukah Tes PCR Ulang?

Demikian penuturan Jaka melalui akun Twitter miliknya yakni @jcowacko pada Minggu (20/6/2021).

"Jangan coba telfon2 mencari rujukan, karena akan dibilang full... langsung menuju IGD untuk mendapat perawatan kegawat daruratan," lanjut dia.

Di samping itu, dia juga menganjurkan bagi pasien Covid-19 yang sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kondisinya membaik, maka bisa melanjutkan isolasi mandiri (isoman) di rumah agar dapat bergantian dengan pasien lain yang butuh perawatan.

Sementara, untuk orang-orang yang baru mengetahui kalau hasil tesnya positif Covid-19 pun diimbau untuk tidak panik atau terburu-buru ke rumah sakit.

"Bila mendapat hasil PCR positif jangan langsung panik ke RS ya. Covid mayoritas bergejala ringan dengan perawatan di rumah, beri kesempatan pasien lain yang membutuhkan RS dengan gejala berat," sarannya.

Baca juga: Dokter Reisa Ingatkan 5 Hal Penting soal Isolasi Mandiri Covid-19

Senada dengan dokter Jaka, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyebutkan bahwa hanya ada beberapa kriteria pasien Covid-19 yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Adapun pasien tersebut khususnya memiliki penyakit penyerta (komorbid), saturasi oksigennya di bawah 95 persen, dan sudah mulai mengalami gejala sesak napas atau kesulitan bernapas.

"Tetapi yang tidak (memiliki kriteria tersebut) sebaiknya diisolasi mandiri atau terpusat agar tidak terekspos konsentrasi virus yang tinggi yang ada di rumah sakit," terangnya dalam konferensi virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden.

"Hal ini juga dapat membebaskan rumah sakit untuk hanya merawat orang-orang yang sedang dalam kondisi gawat," tambah dia.

Baca juga: Kenali Apa Itu Saturasi Oksigen, Cara Cek, dan Kadar Normalnya

Budi pun menegaskan bahwa pihaknya sedang bekerja untuk memastikan pasien Covid-19 mana saja yang akan diisolasi mandiri, diisolasi terpusat, dan harus dirawat di rumah sakit.

Oleh sebab itu, semua koordinasi terkait rujukan dari seluruh rumah sakit akan diatur Kemenkes, sehingga perawatan di rumah sakit dapat diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com