Disebutkan, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Baca juga: Kena Somasi Soal Konten ODGJ, Deddy Corbuzier Sebut Konteksnya Komedi
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebut, penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian
b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Mongol sempat menyebutkan ODGJ bebas dan kebal dari Covid-19.
Pernyataan ini dinilai sebagai disinformasi yang fatal karena ODGJ/PDM tidak ada hubungannya dengan kekebalan terhadap virus ini.
Menganggap ODGJ sulit terpapar Covid-19 merupakan kesesatan ilmu pengetahuan dan logika berpikir karena telah memberikan informasi, data, dan fakta yang menyesatkan.
Orang-orang tersebut sama seperti yang lainnya termasuk pula dalam hal risiko dan kerentanan Covid-19.
Kalangan ODGJ juga sangat membutuhkan vaksin dan akses medis lainnya untuk pencegahan serta penyembuhan Covid-19.
Kedua tokoh publik ini dianggap melanggengkan stigma negatif soal ODGJ yang selama ini masih bertahan di masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.