Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ga In Brown Eyed Girls Didenda karena Pakai Propofol, Apa Itu?

Kompas.com - 01/07/2021, 12:21 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Berdasarkan aturan yang direvisi, perusahaan farmasi, grosir, klinik, apotek, dan lainnya yang emnangani obat psikotropika harus mencatat setiap penggunaan obat dan mengintegrasikannya ke dalam sistem manajemen terpadu.

Hal itu dilakukan demi mencegah penggunaan obat-obatan terlarang dengan memantau seluruh proses dari impor hingga penggunaan.

Namun, sejumlah pihak memberikan kritik bahwa pihak-pihak tersebut bisa saja dengan mudah salah menggambarkan penggunaan sebenarnya dari beberapa obat, termasuk propofol, karena tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan negara.

Oleh karena itu, Asosiasi Apoteker Korea menyerukan agar pemerintah memperkuat peraturan tentang obat-obatan yang tidak tercakup untuk mencegah penyalahgunaan obat.

"Dalam kasus propofol, misalnya, berapa banyak obat yang diberikan dan berapa banyak yang dibuang dicatat dalam sistem manajemen obat psikotropika."

"Tetapi, dengan pengaturan resep yang kurang rinci dari obat yang ditanggung oleh asuransi, tidak bisa terlacak apakah dokter menggunakan dosis propofol tertentu untuk pasien seperti yang tercatat dalam sistem atau menggunakannya untuk orang lain," kata sekretaris jenderal asosiasi, Song Hae-Jin.

Baca juga: 5 Drama Korea yang Mengangkat Isu Kesehatan Mental

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com