KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan kartu dan sertifikat khusus.
Dokumen tersebut dibuat sebagai pengantar ketika yang bersangkutan akan menjalani vaksinasi kedua, sekaligus data untuk pemerintah.
Belakangan, sertifikat tersebut juga bisa digunakan untuk berbagai hal, utamanya sebagai syarat berpergian.
Baca juga: 4 Hal yang Membuat Kita Rentan Terinfeksi Ulang Covid-19 Pasca-vaksinasi
Di sejumlah daerah, sertifikat diberikan berbentuk kartu atau dicetak di atas selembar kertas.
Sayangnya, format ini membuat dokumen tersebut rawan rusak, sehingga tidak bisa digunakan.
Alternatifnya, kita bisa mengunduh sertifikat tersebut untuk mendapatkannya dalam format digital.
Cara ini lebih aman karena bisa disimpan di ponsel atau gawai lainnya yang mudah diakses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca juga: Menyiapkan Lansia dan Anak-anak untuk Vaksinasi Covid-19
Berikut adalah sejumlah langkah untuk mengunduh sertifikat Covid-19:
Semua orang yang sudah melaksanakan vaksinasi, baik tahap pertama maupun kedua, sudah terdata secara nasional.
Dari data tersebut, kita bisa mendapatkan sertifikat atau kartunya dengan membuka situs https://pedulilindungi.id/.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.