Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2021, 09:06 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 kini ramai tersedia baik di media sosial maupun e-commerce.

Penawaran tersebut berupa pencetakan sertifikat dalam ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP). Ukurannya yang kecil dikatakan lebih mudah dibawa dan praktis untuk ditunjukkan khususnya saat dipakai sebagai syarat perjalanan. 

Hal yang juga ditonjolkan adalah bahannya yang diklaim tahan air, tahan minyak, tahan gores, dan lebih awet. Harga yang ditawarkan juga beragam mulai dari Rp15.000 sampai Rp50.000 per buah.

Namun, apakah sertifikat vaksin Covid-19 benar-benar perlu untuk dicetak?

Sertifikat vaksin akan diterima oleh semua orang yang sudah mendapatkan vaksinasi, baik tahap pertama maupun kedua. Kita akan mendapatkannya melalui tautan yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel masing-masing.

Beberapa daerah juga memberikan sertifikat vaksin yang dicetak di selembar kertas kepada masyarakatnya.

Dokumen ini bisa dipakai untuk menunjukkan detail soal catatan vaksin kita. Selain itu, kini sertifikat vaksin juga menjadi salah satu syarat perjalanan baik melalui darat, udara maupun laut.

Meski demikian, kita tidak harus mencetaknya untuk bisa menggunakannya sebagai pelengkap dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

Persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh dari KAI, misalnya, menyebutkan "wajib menunjukkan sertfikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa".

Artinya, kita bisa memilih salah satu format saja sehingga tidak harus mencetak sertfikat tersebut.

Serupa, aturan dari Angkasa Pura selaku BUMN yang mengatur bisnis perjalanan udara di Indonesia juga menyatakan hal serupa.

Sejumlah penerbangan mensyaratkan sertifikat vaksin dosis pertama bersama dengan surat keterangan negatif PCR dalam kurun waktu tertentu.

Hanya disebutkan "sertifikat vaksin Covid-19 pertama" tanpa embel-embel dalam bentuk cetak.

Artinya, sertifikat vaksin yang dimaksud bisa dalam bentuk cetak maupun digital. Jika memakai versi digital, yang terpenting adalam QR Code yang tercantum sertifikat tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com