KOMPAS.com - Pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan yang menjalani isolasi mandiri bisa dinyatakan sembuh tanpa harus menjalani tes PCR ulang.
Meski demikian, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, dan pasien wajib berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan kondisinya.
Orang sudah bisa mengakhir isolasi mandiri (isoman) jika gejala yang dirasakannya sudah mereda.
Baca juga: Obat yang Harus Ada di Rumah Saat Anak Jalani Isolasi Mandiri
Demikian dikatakan dr. RA Adaninggar Primadia Nariswari SpPD, ahli kesehatan yang juga aktif dalam edukasi Covid-19.
"Orang bergejala ringan setelah 10 hari sudah bisa bebas isolasi, karena tidak lagi menular jika gejalanya sudah benar-benar hilang," kata dia kepada Kompas.com, Senin (12/07/2021).
Jika masih ada gejala, masa isolasi harus ditambah tiga hari sebelum bisa dinyatakan sembuh dan tidak menularkan virus.
Beberapa kondisi yang dianggap sudah sembuh ialah tubuh yang lebih segar, fit, tidak mengalami batuk atau pun demam.
Namun Ning -demikian dokter ini kerap disapa, mewajibkan pasien untuk berkonsultasi, dengan tenaga kesehatan di puskesmas terdekat atau melalui telemedicine, untuk memastikannya.
Sudah menjadi wewenang dokter untuk memastikan apakah seseorang layak dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Baca juga: 10 Langkah Protokol Isolasi Mandiri untuk Anak Positif Covid-19
Selain itu, ia menegaskan, tidak perlu dilakukan tes ulang PCR untuk bisa disebut sembuh.
"Banyak yang pakai PCR dua kali, seperti yang dilakukan berbagai perusahaan, itu yang tidak tepat," tandas dia.
Pasalnya, tes PCR mendeteksi materi genetik di tubuh manusia tanpa membedakannya menjadi virus yang aktif atau sudah mati.
Akibatnya, ujar Ning, hasil tesnya bisa terus positif hingga tiga bulan setelah terpapar virus.
Dengan alasan ini maka tes PCR dimaksudkan sebagai diagnosis bukan evaluasi kondisi pasien.
Pengecualian dilakukan pada pasien bergejala berat yang membutuhkan tes ulang PCR karena efek sampingnya lebih banyak.